SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Pengawas Satpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Larompong, Kabupaten Luwu, Hamzah Idung, mengakui adanya peristiwa pemecahan kaca spion mobil oleh salah satu anggotanya.
Insiden itu disebut terjadi secara tidak sengaja saat petugas hampir tersambar kendaraan yang enggan masuk ke jembatan timbang.
“Anggota kami berdiri di jalan poros, mengarahkan kendaraan untuk masuk (jembatan timbang), tetapi sopir tidak mau singgah. Mobil itu menyerempet anggota, jadi secara refleks dia memukul kaca spion. Itu bukan niat, tapi responsif untuk menyelamatkan diri,” kata Hamzah saat ditemui wartawan SimpulRakyat.co.id bersama tokoh pemuda Larompong, Amir, di kantornya, Minggu (21/9).
Hamzah menegaskan, peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Namun, ia tidak menampik bahwa tindakan petugasnya menimbulkan sorotan masyarakat.
Tokoh pemuda Larompong, Amir, mengaku pernah menegur langsung petugas UPPKB yang dianggap bertindak di luar prosedur. Ia menyebut, anggota kerap mengejar dan menggedor mobil truk di jembatan Larompong ketika sopir enggan berhenti.
“Malam lalu saya sempat ribut sama itu anggota. Dia panggil bosnya, Pak Hamzah. Saya bilang jangan pakai kekerasan begitu, jangan bikin masalah. Pernah juga mobil dipukul-pukul karena tidak mau singgah. Sudah dua kali begitu di depan rumah, jadi saya tegur,” ujarnya.
Diketahui, UPPKB merupakan unit Kementerian Perhubungan yang bertugas menegakkan aturan kendaraan terkait kelebihan muatan dan dimensi (ODOL).
Sesuai prosedur, penindakan harus dilakukan dengan tanda resmi seperti peluit, bendera, papan stop, atau lampu peringatan. Petugas juga diwajibkan memberi perintah dengan jelas dan sopan, bukan dengan cara menggedor apalagi merusak kendaraan.
Jika ada pelanggaran prosedur, petugas yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi disiplin sesuai PP No 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung berat-ringannya pelanggaran. Apabila masuk ranah pidana, tindakan perusakan kendaraan dapat dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Meski terjadi insiden, pihak kepolisian mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari UPPKB Larompong.
“Tidak ada laporan ke kami,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Luwu, Andi Makkaterru.
Padahal, apabila sopir kendaraan tidak berhenti, langkah sah yang dapat diambil petugas adalah mencatat nomor polisi kendaraan dan melaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Penertiban kendaraan ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat dengan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penertiban ODOL.
Dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan dan akuntabilitas sektor transportasi, termasuk penegakan aturan di lapangan.


Tinggalkan Balasan