SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (16/7/2025) dini hari.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.23 WITA di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pengemasan narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 17 sachet sabu seberat total 22 gram, berikut alat hisap, telepon genggam, dan plastik bening kosong.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap dan perlengkapan pengemasan. Kedua pelaku diamankan saat diduga tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, dalam keterangannya, Rabu pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IS dan RG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus memburu BT untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup.