SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim kuasa hukum dari Achmad Rianto Law Office menggelar konferensi pers di Makassar, Minggu (14/7/2025) kematrin.

Mereka menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial F. Diketrahui, F sebelumnya melaporkan dugaan tindak asusila dan pelanggaran etik oleh seorang anggota Polres Jeneponto, Briptu JYC.

Didampingi sejumlah pengacara lainnya, yakni Ahmad Rifaldi, Muhammad Suhal Nukroho, Tasya Hadija Agiri, Sutriono, dan Imif Tahul, pihak kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan hingga penetapan F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Menurut keterangan Ahmad Rifaldi, kasus bermula sejak 2021 saat F menjalin hubungan dengan Briptu JYC. Dalam relasi yang berlangsung selama hampir tiga tahun itu, kliennya disebut sempat dibujuk untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan dinikahi.

“Klien kami saat itu masih berusia 18 tahun. Ia diajak masuk ke dalam asrama Polres Jeneponto dan dijanjikan akan dinikahi. Namun pada akhirnya, Briptu JYC justru menikah dengan perempuan lain secara diam-diam pada 4 April 2024 tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Rifaldi.

Setelah pernikahan tersebut, Briptu JYC diduga masih menghubungi F, termasuk meminta melakukan panggilan video dengan muatan seksual (VCS) pada 27 April 2024. F kemudian melaporkan perilaku itu ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024, setelah bukti komunikasi tersebut diketahui orang tuanya.

Namun, tak lama setelah laporan dilayangkan, F justru dilaporkan balik oleh Briptu JYC. Dalam laporan di Polres Jeneponto tertanggal 28 Agustus 2024, F dituding menyebarkan konten asusila. Hanya berselang sebulan, perkara ini naik ke penyidikan, dan F ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024.

Kuasa hukum menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut penetapan tersangka melanggar Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2010.

“Tidak ada tahapan penyelidikan, langsung lompat ke penyidikan dan penetapan tersangka. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ucap Rifaldi.

Atas dasar itu, kuasa hukum telah mengirim dua surat resmi ke Polda Sulsel. Surat pertama ditujukan ke Propam dan Irwasda, meminta agar penanganan pelanggaran etik dialihkan dari Polres Jeneponto ke Polda Sulsel, demi menjaga objektivitas. Surat kedua ditujukan ke Kabag Wasidik Ditreskrimum, meminta dilakukan gelar perkara khusus atas proses penyidikan terhadap F.

“Klien kami adalah korban. Dia mengalami pelecehan, dijanjikan pernikahan, tapi ditinggal. Saat dia melapor, justru diproses pidana. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Rifaldi.

Hingga saat ini, laporan F terkait dugaan penyebaran foto pribadi serta pelanggaran etik oleh Briptu JYC masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak kuasa hukum meminta agar proses hukum berjalan adil dan korban mendapat perlindungan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat serta potensi kriminalisasi terhadap korban.

Pihak Polres Jeneponto dan Propam Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.