SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menyerukan perlunya negara mengambil alih pengelolaan sektor pendidikan dan kesehatan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, desentralisasi yang berlangsung lebih dari dua dekade pascareformasi justru menimbulkan sejumlah persoalan serius di dua sektor vital tersebut.

“Pelayanan pendidikan dan kesehatan saat ini sangat rentan terhadap intervensi politik lokal. Setiap kali kepala daerah berganti, hampir selalu terjadi perubahan arah kebijakan dan rotasi pejabat yang kerap didasarkan pada kepentingan politik, bukan profesionalitas,” ujar Asri dalam keterangan tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat, Jumat (23/5/2025).

Asri mengacu pada data Indonesia Governance Index (IGI) 2022 yang menunjukkan bahwa lebih dari 63 persen kepala daerah mengganti pejabat dinas pendidikan dan kesehatan dalam dua tahun pertama masa jabatan. Ia menilai, pergantian ini lebih didorong oleh loyalitas politik ketimbang kinerja yang berbasis indikator pelayanan publik.

Lebih jauh, Asri menyoroti ketimpangan layanan dasar antar daerah. Dia menjelaskan, rata-rata Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) secara nasional mencapai 13,1 tahun, namun terdapat selisih mencolok antarwilayah.

“Jakarta rata-rata 13,6 tahun, sementara Papua hanya 10 tahun,” ungkapnya.

Ketimpangan serupa juga terjadi dalam layanan kesehatan.

“Di Jakarta, rasio dokter umum mencapai 38 orang per 100.000 penduduk, sedangkan di Sulawesi Barat hanya 6 orang,” tambah Asri.

Menurut Asri, ketimpangan tersebut bukan hanya persoalan fiskal, tetapi lebih karena rendahnya prioritas politik kepala daerah terhadap sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak kepala daerah justru lebih memilih membangun proyek monumental, seperti stadion atau ikon pariwisata, demi pencitraan politik semata.

Melihat situasi ini, Asri mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih perencanaan, penganggaran, dan distribusi sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan. “Aspek teknis tetap bisa dijalankan pemerintah daerah, tapi kebijakan strategis dan standar layanan harus ditetapkan dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyoroti sistem di Jepang dan Korea Selatan yang meski menerapkan desentralisasi administratif, pemerintah pusat tetap memegang kendali penuh atas sektor pendidikan dan kesehatan.

Asri menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, bukan komoditas politik. “Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga, baik di kota maupun di pelosok, memperoleh layanan berkualitas tanpa diskriminasi,” tutupnya.