SimpulRakyat.co.id, Luwu – Gunung Latimojong, gunung tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan dengan ketinggian 3.478 mdpl, kini tengah diusulkan untuk menjadi Taman Nasional oleh pemerintah. Pengusulan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus melestarikan ekosistem yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

Tim Pengusulan Gunung Latimojong yang terdiri dari Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, DPRD Kabupaten Luwu, serta para pemerhati lingkungan, melakukan audiensi dengan Bupati Luwu, H Patahudding, di ruang kerjanya di Kantor Bupati Luwu, Belopa, pada Rabu (21/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tim memaparkan bahwa luas wilayah usulan Taman Nasional mencapai 83.000 hektare dan mencakup empat kabupaten, yakni Luwu, Sidrap, Enrekang, dan Toraja. Khusus di Kabupaten Luwu, wilayah yang diusulkan seluas 24.000 hektare, di luar area konsesi tambang PT Masmindo Dwi Area dan wilayah Perhutanan Sosial (PS).

Perwakilan BBKSDA Sulsel, Muh Idham Aliem, menegaskan bahwa penetapan Pegunungan Latimojong sebagai Taman Nasional penting sebagai upaya strategis menghadapi degradasi lingkungan dan perubahan iklim.

“Penetapan ini akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan jangka panjang serta membuka ruang sinergi antara konservasi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Luwu menyambut baik rencana ini. Menurutnya, pelestarian alam Pegunungan Latimojong sangat penting mengingat kawasan ini merupakan ikon Kabupaten Luwu dan habitat berbagai flora dan fauna endemik.

“Kita memang harus menjaga ekosistem Gunung Latimojong agar tetap lestari,” ujar Patahudding.

Namun demikian, Patahudding mengingatkan agar pengusulan ini tetap mempertimbangkan keberadaan objek vital yang sudah beroperasi di kawasan tersebut. Ia meminta tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah.

Selain itu, Bupati Luwu mengusulkan agar kantor pengelola Taman Nasional, jika telah terbentuk, ditempatkan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

“Gunung Latimojong secara historis dan geografis sangat lekat dengan Kabupaten Luwu, dan nama Kecamatan Latimojong pun berasal dari gunung ini,” katanya.

Audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam itu juga membahas koreksi terhadap peta pengusulan, khususnya agar wilayah pemukiman dan infrastruktur seperti jalan dikeluarkan dari zona konservasi. Untuk itu, dilakukan overlay dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu.

Gunung Latimojong, yang dikenal sebagai “atapnya Sulawesi,” termasuk dalam jajaran Seven Summit Indonesia sebagai gunung tertinggi kelima di Indonesia. Kawasan ini kaya akan potensi alam seperti air terjun, sungai, kebun kopi, lada, kakao, dan cengkeh, serta menjadi habitat satwa langka seperti anoa, tarsius, rusa, Julang Sulawesi, dan Elang Sulawesi.

Tak hanya itu, wilayah ini juga menyimpan kekayaan budaya dan tradisi lokal yang menjadi daya tarik wisata. Di balik keindahan alamnya, Pegunungan Latimojong juga mengandung sumber daya mineral seperti emas.