SimpulRakyat.co.id, Makassar – Upaya mediasi dalam kasus dugaan kerugian finansial yang dialami seorang ibu rumah tangga, Saliah, dengan dugaan keterlibatan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang berlangsung di Lapas Kelas 1A Makassar, Jumat (25/4/2025), justru berujung ketegangan dan meninggalkan luka emosional mendalam bagi pihak korban.

Mediasi dihadiri Kepala Lapas Kelas 1A Makassar, Kabid Pelayanan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Armansyah Akbar, kuasa hukum Saliah, suami Saliah, serta seorang jurnalis yang diundang oleh pihak kuasa hukum.

Namun, suasana berubah tegang ketika Saliah melihat kehadiran seorang jurnalis di ruangan mediasi. Ia mengaku terkejut, sebab sebelumnya disampaikan bahwa media tidak akan dilibatkan.

“Saya kaget. Padahal sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan bahwa media tidak akan hadir. Tapi kenyataannya ada media di ruangan,” ujar Saliah.

Ketegangan semakin memuncak setelah suami Saliah menolak tawaran penyelesaian yang diajukan pihak Lapas.

Dia menilai tawaran tersebut tidak sejalan dengan janji Kepala Lapas pada pertemuan sebelumnya, yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini setelah kedatangan kuasa hukum.

“Ada ketidakjelasan dan intervensi yang kami rasakan. Karena itu, kami memutuskan meninggalkan ruangan mediasi,” kata Saliah.

Tak berselang lama setelah pertemuan, saat berbincang dengan wartawan di sebuah warung kopi di kawasan Mappaodang, Saliah mendadak jatuh pingsan. Kondisinya diduga akibat tekanan psikologis yang berat.

Suami Saliah, Harun, menegaskan bahwa peristiwa ini tak bisa dianggap sepele. Ia mengancam akan membawa kasus ini ke pimpinan yang lebih tinggi apabila ada hal buruk yang menimpa istrinya.

“Kami siap mengungkap semua bukti yang kami miliki. Walaupun saat ini kami juga merasakan banyak tekanan dan ancaman secara psikologis,” tegas Harun.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, atau akrab disapa Bang Cule, turut menanggapi kehadiran media dalam pertemuan tersebut. Ia menilai kehadiran jurnalis sebagai bentuk kontrol publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Media hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam memastikan keterbukaan informasi,” ujar Zulkifli, Minggu (27/4).

Terkait kekecewaan pihak Saliah, Zulkifli menekankan bahwa kehadiran jurnalis adalah sah bila memang diundang oleh kuasa hukum korban.

“Kalau jurnalis diundang resmi oleh kuasa hukum, maka itu bagian dari hak mereka untuk menghadirkan media. Justru jangan sampai ketidaksinkronan internal menjadi alasan menyalahkan media,” lanjutnya.

Zulkifli juga menyayangkan adanya permintaan dari pihak Lapas yang disebut-sebut ingin membatasi kehadiran media dalam proses mediasi.

“Kalau mau membatasi, harus adil untuk semua, bukan pilih-pilih. Keterbukaan informasi itu prinsip dasar dalam negara demokratis,” katanya.

Ia menambahkan, media bukanlah musuh dalam penyelesaian masalah, melainkan mitra untuk membangun keadilan dan menghubungkan informasi kepada masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Lapas Kelas 1A Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi tersebut.

Sementara itu, Kabid Pelayanan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Dirjen Imipas/Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Armansyah Akbar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan keterbatasan pihaknya untuk berkomentar lebih jauh.

“Kasihan juga karena Ibu Saliah lagi sakit. Jadi kami serahkan semuanya kepada pengacaranya. Kami tidak bisa banyak bicara. Semoga Ibu Saliah cepat sehat kembali,” ujarnya singkat.