SimpulRakyat.co.id, Makassar  – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat layanan publik dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar.

Kolaborasi ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan bangunan.

Langkah strategis ini diambil usai pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, di Kantor Wali Kota, Rabu (9/4/2025).

Sebagai hasil dari kerja sama tersebut, kini masyarakat dapat mengakses layanan ATR/BPN langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar yang terletak di Gedung Makassar Government Center (MGC). Sejumlah layanan seperti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—hingga pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, dan perubahan status HGB/HPL ke Hak Milik, kini tersedia dalam satu atap.

“Kehadiran BPN di MPP ini diharapkan bisa memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi kendala. Masyarakat tak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus dokumen,” ujar Wali Kota Munafri usai pertemuan.

Menurutnya, salah satu fokus utama pembahasan bersama ATR/BPN adalah soal percepatan penerbitan PBG yang selama ini dikeluhkan warga karena memakan waktu lama.

“Kita ingin sistem ini lebih cepat, lebih mudah, dan efisien. Kalau bisa diselesaikan dalam satu tempat, mengapa harus berbelit-belit?” tegas Munafri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar.

Sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unhas terpilih, Munafri turut menyoroti pentingnya reformasi pelayanan perizinan agar sejalan dengan kebutuhan warga dan perkembangan regulasi nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, menyatakan kesiapan penuh instansinya untuk mendukung langkah Pemkot dalam mempermudah akses layanan publik.

“Kami siap berkolaborasi. Intinya, masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari layanan yang cepat dan tepat,” kata Syukur.

Ia juga menjelaskan bahwa IMB telah resmi berubah menjadi PBG sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. Pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi perizinan online untuk mempercepat proses, bahkan menargetkan pelayanan bisa selesai dalam hitungan jam.

“Soal perizinan ini adalah kebutuhan nyata masyarakat. Kami siap menambah personel jika dibutuhkan, baik di MPP maupun secara daring,” imbuh Syukur.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi—sejalan dengan visi kota modern yang humanis dan berdaya saing tinggi. (*)