SimpulRakyat.co id, Jeneponto – Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) STAI Yapnas, Kamalianto atau yang akrab disapa Kamal, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jeneponto, untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kerugian negara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jeneponto pada tahun anggaran 2023.

Menurut Kamal, laporan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan laporan keuangan yang dinilainya dilakukan secara asal-asalan, hingga pengelolaan pendapatan daerah yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat ada banyak temuan, seperti pendapatan daerah dari sektor pajak yang belum dikelola dengan baik, pengujian laboratorium Dinas PUPR yang dianggap tidak memadai, hingga kekurangan volume pekerjaan di dinas yang sama. Bahkan, dugaan penyimpangan juga terjadi di Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga RSUD,” ungkap Kamal, Senin (24/3/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk memeriksa pengelolaan anggaran di seluruh OPD Jeneponto.

Kamal juga mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama sejumlah aktivis di Jeneponto, tengah mengkaji hasil temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan beberapa OPD ke Polres Jeneponto melalui Unit Tipikor dan Kejari Jeneponto terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023,” tegasnya.

Kamal pun mendesak APH agar segera menindaklanjuti hasil audit BPK dan memastikan OPD yang belum mengembalikan kerugian negara segera bertanggung jawab.

“Kami menduga masih banyak OPD yang belum melakukan pengembalian. Maka dari itu, kami mendorong agar APH segera menindaklanjuti hasil temuan ini,” pungkasnya.