SimpulRakyat.co.id, Gowa– Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis tegas terhadap Syapirillah Syam alias Pace bin Amran Syamsuddin dalam kasus pelanggaran perlindungan anak. Dengan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sgm, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ristanti Rahim itu mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak anak di bawah umur, yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologis bagi korban. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2 juta kepada terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum diwakili oleh Yusriana Akib dan Juandarta Rachman.
Ibu korban, Yustianingsih, mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang akhirnya ditegakkan.
“Saya bersyukur akhirnya ada keadilan untuk anak saya dan anak-anak lainnya yang menjadi korban. Meski hukuman ini belum sepenuhnya menggambarkan penderitaan yang dialami, saya berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini,” ujarnya melalui sambungan seluler, Rabu (22/1/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan yang setia mendampingi keluarganya sepanjang proses hukum.
“Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi saya dan keluarga. Mereka menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap keadilan dan perlindungan korban,” tambahnya.
Selain itu, Yustianingsih juga mengucapkan terima kasih kepada tim jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras memperjuangkan kasus ini. Ia berharap vonis ini memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hak anak.
Putusan ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Dengan vonis ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. (Restu)


Tinggalkan Balasan