SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar acara bertajuk “Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab: Obrolan Menarik Bareng Jaksa” di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Luwu. Kegiatan ini menjadi ajang interaktif bagi masyarakat untuk lebih mengenal hukum sekaligus mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan warga.

Acara yang berlangsung meriah ini bertujuan mensosialisasikan hukum dengan cara yang lebih dekat dan ramah. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan akses ke tiga layanan utama, yakni Konsultasi Hukum – Masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadap, Penerangan Hukum – Pemaparan dan edukasi mengenai isu-isu hukum yang relevan di masyarakat, Pelayanan Hukum – Penyampaian informasi tentang layanan hukum yang disediakan oleh Kejaksaan, dan Pelayanan Tilang dan pengambilan barang Bukti.

Sesi-sesi ini dipandu oleh para pejabat utama Kejari Luwu, seperti Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rini Wijaya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rama Hadi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kartika Karim, serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Yuliana Sangola. Para narasumber menjelaskan topik-topik hukum secara sederhana dan memberikan wawasan mengenai tugas pokok serta fungsi masing-masing bidang di Kejaksaan.

Dalam dialog interaktif, warga antusias mengajukan pertanyaan seputar proses penanganan kasus, termasuk dorongan agar Kejaksaan lebih tegas dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Suasana diskusi yang cair juga diselingi hiburan musik langsung, sehingga menambah daya tarik acara ini.

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Menurut Ayu, salah seorang warga yang sedang mengurus KTP, kegiatan ini sangat bermanfaat.

“Tadinya kami tidak tahu apa tugas Kejaksaan, tapi setelah mengikuti acara ini, kami jadi paham alur penanganan perkara. Kejaksaan terasa lebih dekat dan bisa diandalkan,” ujarnya.

Kegiatan ini dinilai sukses dalam mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat.

“Dengan mengenali hukum, masyarakat bisa menjauhkan diri dari pelanggaran hukum,” ungkap Andi Ardiaman. (**)