SimpulRakyat.co.id, Gowa – Pascawafatnya Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaeng’Ta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, keluarga besar kerajaan Gowa bersama Dewan Adat Kerajaan Gowa sepakat menunjuk I Latenri Sessu Daeng Mattawang Karaeng Segeri, Karaeng Matowaya (Karaengta Tumabbicara Butta Ri Gowa) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Raja Gowa ke-38.

Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan resmi di Balla Lompoa Ri Gowa, melibatkan keturunan para raja Gowa sebelumnya, termasuk keluarga besar Raja Gowa ke-34, ke-35, dan perangkat adat Bate Salapang.

“Karaeng Tumabbicara Butta Ri Gowa adalah kakak kandung almarhum Raja Gowa, Andi Kumala Idjo. Beliau dipandang layak untuk melanjutkan kepemimpinan sementara, mengingat posisinya yang senior dalam hierarki keluarga kerajaan,” ujar Patta Baso, salah satu anggota keluarga kerajaan Gowa sekaligus cucu Andi Mappanyukki Tumailalang Towa Ri Gowa.

Almarhum Raja Gowa, Andi Kumala Idjo, tutup usia pada Kamis, 28 November 2024, setelah dirawat beberapa hari di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar kerajaan serta masyarakat Gowa yang masih menjunjung tinggi tradisi dan nilai-nilai adat.

Dalam tradisi Kerajaan Gowa, pengisian posisi raja pasca wafat dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan keluarga besar dan perangkat adat. I Latenri Sessu Daeng Mattawang akan menjalankan tugas sebagai Plt Raja Gowa ke-38 hingga penetapan raja definitif melalui proses adat yang lebih formal.

“Keputusan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan Kerajaan Gowa serta memastikan tradisi dan adat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Patta Baso.

Pengangkatan ini juga mendapat dukungan penuh dari perangkat adat kerajaan, termasuk Bate Salapang dan Tumailalang Toa Ri Gowa, yang selama ini menjadi penyangga utama sistem adat dan tradisi di wilayah Kerajaan Gowa.

Dengan pengangkatan ini, I Latenri Sessu Daeng Mattawang akan memimpin Kerajaan Gowa sementara waktu, sambil menjaga kesinambungan nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh para pendahulu. Keberadaannya sebagai Plt Raja diharapkan mampu memberikan stabilitas bagi Kerajaan Gowa di masa transisi ini.

Sekadar diketahui, sebelumnya Permaisuri Andi Hikmawati Petta Omba membacakan surat keputusan pengangkatan Andi Muhammad Imam, putra sulung Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, sebagai Raja Gowa ke-39.

“Bahwa yang melanjutkan tahta kerajaan di Gowa ini adalah putra saya yang pertama, Andi Muhammad Imam,” kata Andi Hikmawati Petta Omba dalam prosesi pelepasan jenazah almarhum Andi Kumala Idjo di Istana Balla Lompoa, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Andi Hikmawati menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat wasiat yang ditulis almarhum sebelum sakit. Menurutnya, surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan penasihat hukum kerajaan.

“Surat wasiat itu diberikan kepada kami sebagai istrinya sebelum beliau sakit. Ini adalah amanah dari almarhum,” jelasnya.

Sebelum pengumuman penerus tahta, prosesi adat pelepasan jenazah Andi Kumala Idjo berlangsung khidmat di Istana Balla Lompoa. (**)