SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait kasus gratifikasi.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Andhi kini memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan kasasi tersebut disampaikan melalui laman resmi MA pada Rabu (6/11/2024).
“Amar putusan, tolak,” demikian bunyi singkat putusan MA yang diputus pada 24 Oktober 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Sutajo.
Putusan MA ini menutup upaya hukum Andhi Pramono untuk menghindari hukuman atas kasus gratifikasi yang telah menyeretnya sejak diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tingkat pertama, Andhi dihukum 10 tahun penjara, namun pada proses banding, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, Andhi Pramono juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama enam bulan.
Andhi dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, dengan total penerimaan sebesar Rp 58.974.116.189 dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengurusan kepabeanan impor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono serta posisinya yang strategis di instansi penting.
Dengan putusan MA ini, Andhi dipastikan menjalani hukuman penjara yang panjang sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di lingkungan pejabat publik. (*)


Tinggalkan Balasan