SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) TMP B Makassar, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan KPPBC TMP B Makassar.

Pemusnahan BMN hasil penindakan pelanggaran tersebut berlangsung di Halaman Bea Cukai Makassar, Rabu (14/8/2024) kemarin.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan mengatakan, barang kena cukai hasil tembakau ilegal, minuman mengandung etil alkohol dan barang lain hasil penindakan dibidang kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan yang dimusnahkan, berdasarkan undang-undang untuk pengamanan dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti barang ilegal.

“Pemusnahan ini diselenggarakan untuk barang-barang hasil penindakan periode bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan selanjutnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” terang Ade Irawan.

Menurut Ade Irawan, pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

“Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang dihadiri berbagai Stakeholder sebagai wujud koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan Instansi Pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan,” lanjut Ade Irawan.

Ade Irawan juga menjelaskan, upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan oleh Bea Cukai, merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” pungkas Ade Irawan. (*)