SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sejak awal 2024, slogan “Justice For Virendy” digaungkan oleh mahasiswa dan simpatisan yang berempati terhadap kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw.
Virendy adalah seorang mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia saat mengikuti Diksar & Ormed XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas.
Namun, harapan akan keadilan itu kini seakan sirna setelah putusan Pengadilan Negeri Maros pada 5 Agustus 2024.
Pada persidangan, dua terdakwa utama, Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar), dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Putusan itu mengecewakan banyak pihak, terutama keluarga almarhum, yang merasa keadilan bagi Virendy tidak terwujud.

Pengacara keluarga, Yodi Kristianto SH MH, mengungkapkan bahwa putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.
Hal itu disampaikan Yodi kepada awak media di Virendy Cafe, Jl Telkomas Raya No 3, Makassar, Jumat (09/08/2024) pagi.
“Inikah wujud keadilan dan penegakan hukum yang harus diterima keluarga dalam tragedi kematian ananda tercinta Virendy Marjefy Wehantouw?” kesal dia.
“Nilai sebuah nyawa manusia hanya diukur dengan ganjaran hukuman pidana 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang notabene bertindak mewakili institusi atau lembaga penegakan hukum di tanah air ini,” tambah Yodi.
Ia mengingatkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pasal yang digunakan, yaitu Pasal 359 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, adalah lima tahun penjara.
Namun, baik putusan hakim maupun tuntutan jaksa yang hanya delapan bulan penjara, dinilai tidak mencerminkan penegakan hukum yang seharusnya.
“Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim selain terbilang sangat-sangat tak sesuai dengan ancaman pasal yang didakwakan, kenyataannya pula tidak mencapai 2/3 dari tuntutan, sehingga wajiblah bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding,” kata dia.
“Apalagi perkara ini tergolong kasus yang menjadi atensi publik. Dan apabila tidak mengajukan banding, kemungkinan ancaman sanksi disiplin dari institusinya akan menerpanya,” tandasnya.
Kekecewaan ini tidak hanya muncul dari putusan pengadilan, tetapi juga dari penanganan kasus yang penuh dengan dugaan keberpihakan.
Yodi juga menyoroti fakta bahwa meski ada bukti-bukti kekerasan yang jelas, penanganan terhadap para tersangka terkesan longgar dan tidak profesional.
Sementara Femmy Lotulung, ibu Virendy, berbagi rasa sakitnya setelah mendengar putusan yang begitu ringan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Virendy mengalami penyiksaan selama kegiatan Diksar meskipun sudah dalam kondisi lemah.
Alih-alih diberikan pertolongan medis, ia malah mendapatkan hukuman fisik yang semakin memperparah keadaannya.
“Ketika Virendy sudah drop dan tak berdaya lagi melanjutkan kegiatan pada Kamis (12/01/2023) malam, dia bukannya segera dipulangkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi justru masih diberikan set,” tutur dia.
“Ini kan sama saja dengan tindakan penyiksaan yang akhirnya mengakibatkan Virendy meninggal dunia,” tambah Femmy dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Viranda Novia Wehantouw, kakak almarhum, menyatakan bahwa ia tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi adiknya.
“Saya tidak akan berhenti sampai disini. Saya yakin kelak kebenaran itu akan terungkap,” tegas dia.
Viranda Novia bertekad untuk melaporkan kembali para senior Mapala yang terlibat dalam penyiksaan tersebut serta pihak Unhas yang dianggap lalai dalam memberikan izin kegiatan tanpa memeriksa persyaratan dengan cermat.
“Saya bersama kuasa hukum segera melaporkan kembali semua senior Mapala yang terlibat dan berperan menyiksa dengan memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan saat Virendy sudah drop dan tak berdaya,” ujar dia.
“Saya juga akan laporkan pihak Unhas yang telah lalai pula dalam memberikan rekomendasi/izin kegiatan tanpa meneliti kelengkapan surat/berkas dan proposal yang menjadi persyaratan terbitnya persetujuan pelaksanaan kegiatan,” tandas Viranda Novia.
Putusan ini, meski telah diketuk, belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Namun, bagi keluarga Virendy, harapan pada keadilan seakan semakin jauh dari genggaman. Mereka hanya bisa berharap bahwa jaksa penuntut umum akan mendengar hati nurani mereka dan memperjuangkan keadilan yang lebih layak bagi almarhum Virendy. (**)


Tinggalkan Balasan