SimpulRakyat.co.id, Makassar – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan pengusutan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, menuai kritik tajam dari keluarga korban dan tim kuasa hukum.

Kasus yang dilaporkan sejak 1 Oktober 2024 itu menyeret Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa serta sejumlah pihak lainnya sebagai terlapor. Namun, setelah proses penyelidikan berjalan sekitar 16 bulan, penyidik memutuskan menghentikan perkara tersebut.

Langkah itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi penegakan hukum. Tim kuasa hukum keluarga korban dari LKBH Makassar menyebut penghentian penyelidikan tersebut sarat kejanggalan prosedural.

“Kami menilai kinerja penyidik Polda Sulsel jauh dari semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri,” kata Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, dalam siaran pers yang diterima Simpul Rakyat, Kamis (8/1/2026) malam.

Sirul mengungkapkan, keluarga korban baru mengetahui penghentian penyelidikan itu melalui surat resmi berlogo Polda Sulsel yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE dan diterima pada Rabu (7/1/2026).

Menurut Sirul, terdapat kejanggalan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025.

“Surat itu ditandatangani sejak akhir November, tetapi baru dikirim pada 6 Januari 2026 dan diterima pelapor keesokan harinya. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan dasar penghentian penyelidikan antara lain hasil gelar perkara pada 27 November 2025 serta Surat Perintah dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 28 November 2025.

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara tersebut karena tidak pernah melibatkan pelapor maupun terlapor.

“Menurut aturan internal Polri dan KUHAP, gelar perkara tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait memiliki cacat prosedural,” kata Sirul.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dua dokumen berbeda dengan judul berbeda, tetapi menggunakan nomor surat identik, yakni 692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025. Hal itu dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan administrasi penyidikan.

Alasan penghentian penyelidikan disebutkan karena perkara serupa telah ditangani Polres Maros, dengan dua orang telah dipidana masing-masing empat bulan penjara.

Namun, keluarga korban menilai penanganan perkara di Polres Maros tidak menyentuh aktor-aktor utama dan gagal mengungkap tanggung jawab pihak lain.

“Justru dari persidangan di Pengadilan Negeri Maros itulah muncul fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak pernah diungkap,” kata Sirul.

Ia menjelaskan, laporan ke Polda Sulsel disusun berdasarkan Putusan PN Maros Nomor 22/Pid.B/2024 yang memuat fakta hukum baru terkait kematian Virendy saat mengikuti Pendidikan Dasar Mapala Unhas pada awal 2023.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khairul sempat meminta jaksa melakukan pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. Namun, pengembangan perkara itu tidak pernah dilakukan setelah hakim berpindah tugas.

Dalam laporan ke Polda Sulsel, James Wehantouw melaporkan 11 orang atas dugaan penganiayaan bersama dan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 359 KUHP.

Selain Rektor Unhas Jamaluddin Jompa dan Dekan Fakultas Teknik Muhammad Isran Ramli, laporan juga mencantumkan tujuh alumni Fakultas Teknik yang diduga melakukan kekerasan fisik, serta dua panitia kegiatan yang dinilai melakukan pembiaran.

Atas penghentian penyelidikan ini, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar serta menyurati Presiden dan Kapolri.

“Mengingat tidak adanya empati dari pihak universitas, keluarga juga mempertimbangkan gugatan perdata terhadap Rektor dan Dekan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” kata Sirul.

Sementara itu, James Wehantouw, ayah korban, menegaskan bahwa keluarganya tidak akan berhenti mencari keadilan atas kematian putranya.

“Sangat mengejutkan dan menyakitkan. Setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, tiba-tiba kami menerima surat penghentian penyelidikan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar James.

Hingga berita ini diturunkan, Simpul Rakyat masih berupaya menghubungi pihak Polda Sulawesi Selatan dan Universitas Hasanuddin untuk memperoleh tanggapan terkait penghentian penyelidikan tersebut.