SimpulRakyat.co.id, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah menjadi perhatian publik akibat serangkaian isu yang berkembang, mulai dari dinamika internal terkait Pemilihan Rektor (Pilrek), polemik lelang proyek, hingga kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik, Virendy Marjefy Wehantouw.

Sejumlah isu ini turut menyeret nama Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, menyatakan, tata kelola demokrasi di kampus saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Rektor Unhas sedang menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sehubungan dengan aduan terkait proses Pilrek periode 2026-2030,” kata Sirul Haq dalam keterangan tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat, Minggu (21/12/2025).

Menurut Sirul, pemeriksaan tersebut muncul menyusul laporan yang menyoroti prosedur penjaringan calon rektor oleh Senat Akademik Unhas beberapa waktu lalu.

Proses Pilrek Unhas pada November 2025 menjadi sorotan setelah hasil pemungutan suara di Senat Akademik menunjukkan perbedaan dukungan yang cukup signifikan. Jamaluddin Jompa sebagai petahana memperoleh sekitar 80 persen suara, jauh meninggalkan dua kandidat lainnya, Budu dan Sukardi Weda.

“Selisih suara yang besar ini memunculkan pertanyaan terkait proses administratif dan mekanisme pemilihan yang berjalan,” ujar Sirul Haq.

Pemeriksaan ini diprediksi dapat memengaruhi tahapan pemilihan rektor yang dijadwalkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada Januari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unhas terkait pemeriksaan yang dilakukan kementerian.

Kasus Kematian Mahasiswa

Di sisi lain, persoalan hukum terkait kematian mahasiswa Arsitektur, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali menjadi perhatian. Virendy meninggal pada Januari 2023 silam.

Keluarga korban kemudian melaporkan Rektor Unhas beserta beberapa pihak terkait ke Polda Sulawesi Selatan pada 1 Oktober 2024, dengan nomor laporan LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel.

Laporan tersebut menyebut dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Sirul Haq menilai, proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sulsel berlangsung lamban. “SP2HP terakhir kami terima pada Juli 2025, dan sejak itu belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sulsel dan mengadukan persoalan ini ke Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 29 Juli 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Unhas dan berkoordinasi dengan Polres Maros. Gelar perkara direncanakan, namun hingga akhir Desember 2025 belum terlaksana.

“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini, dan mekanisme SP2HP adalah bagian dari hak pelapor yang wajib dijalankan penyidik,” tandas Sirul Haq.