SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri), tersangka Curanmor yang meresahkan masyarakat Luwu.
Tim Resmob yang berkoordinasi dengan Satintelkam Polres Luwu dan Reskrim Polsek Belopa, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, meringkus tersangka curanmor yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial AY ( 27) dan istrinya KD (26).
Keduanya diamankan di rumah iparnya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu malam (14/7/2024).
Tak hanya pasutri pelaku curanmor yang diamankan, tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah turut diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menjelaskan, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Luwu, terbaru dilakukan di depan SMPN 1 Belopa pada Kamis (11/7/2024) kemarin.
“Pasutri ini melakukan aksinya pada saat korban yang merupakan siswa didik baru yang sedang mengikuti kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) memarkirkan motornya di depan sekolah, dan setelah kegiatan MPLS selesai, korban yang keluar dari sekolah dengan tujuan pulang kerumah mendapati motornya jenis Yamaha Mio M3 sudah hilang,” beber Muh Saleh.
Lebih lanjut Saleh menjelaskan, modus pasutri saat melakukan aksinya, yaitu dengan menyasar motor yang kuncinya masih melekat. di mana pasutri ini sebelumnya berboncengan sambil mencari sepeda motor.
“Sang suami bertindak sebagai eksekutor dan istrinya menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga,” kata Muh Saleh.
Barang bukti aksi curanmor dari pasutri ini telah dijual ke penadah, yakni 4 unit sepeda motor, di antaranya 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW, 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat, serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.
“Untuk kedua pelaku yang merupakan pasutri ini telah kami amankan dan dari pengakuannya mereka menjual motor curiannya kepada tiga orang penadah yang turut serta kami amankan, dimana para penadah ini membeli dengan harga Rp. 1.500.000 – 4.500.000. Ketiga orang penadah ini telah kami amankan juga, beserta dengan barang buktinya dan sementara masih menjalani proses pemeriksaan dan lebih lanjut.” terang Kasat Reskrim AKP Saleh.
“Adapun TKP dari aksi curanmor yang dilakukan oleh Pasutri ini, yakni TKP pertama yang dilakukan pada sekitar awal Juni 2024 bertempat di Jl Tani, Kelurahan Sabe Pelaku mencuri motor jenis Suzuki Shogun, TKP Kedua (20/6/2024) di Desa Balubu, Kecamatan Belopa pelaku mencuri motor jenis Honda Beat Warna Merah, TKP Ketiga Rabu (3/7/2024) di Komp Pasar Lama Kota Belopa, pelaku mencuri motor Jenis Yamaha Jupiter Z Warna Merah, serta TKP yang terakhir dilakukan di depan SMPN 1 Belopa, di mana pelaku mencuri motor siswa sekolah jenis Yamaha Mio M3 Warna Biru,” terang Saleh.
Pelaku pasutri ini terjaring dalam operasi Pekat Lipu 2024, di mana sasarannya memang penindakan terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam atau busur, pencurian, dan kejahatan lainnya.
Pada kesempatan ini, AKP Saleh mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan jangan meninggalkan kunci kontak dan barang berharga lainnya di sepeda motor pada saat diparkir. (**)


Tinggalkan Balasan