SimpulRakyat, Makassar – Keluarga kurang beruntung Sumang, bocah 11 tahun yang diduga menderita tumor di bagian dadanya yang mendapat perhatian khusus dari Kapolrestabes Makassar dan Pemerintah Kota Makassar. Diketahui keluarga ini tidak terdaftar pada Basis Data Terpadu.
Lantaran itu, Sumang dan keluarganya tidak memiliki kartu KIS PBI (APBN/APBD), sehingga harus diperiksa dan dirawat pada Rumah Sakit Daya Makassar.
Wakil Ketua DPW LSM Inakor Sulsel, Muh Nurdin yang juga datang melihat kondisi Sumang, Nurdin merasa iba dan kasihan melihat kondisinya, menurut Nurdin, pemerintah setempat tidak peka pada persoalan sosial yang terjadi di wilayahnya, di lingkungan terkecil pun (RT) penderita tumor (Sumang) tidak terdeteksi dari dini.
“Informasi yang saya dapat dari ibu Sumang bahwa mereka sudah lama tinggal di rumah yang mereka kontrak, ‘tidak pernah ada yang datang mendata pak’,” ungkap Nurdin mengutip percakapannya dengan ibu Sumang.
Wakil Ketua LSM Inakor Sulsel ini, sangat menyanyangkan sekali kasus ini baru ditangani setelah viral di media sosial, sampai Kapolrestabes Makassar yang lebih dahulu merespon dan turun langsung ke kediaman Sumang.
“Manami itu Lurah, Camat, Dinas Sosial, kenapa mereka tidak check langsung juga ke lokasi, mereka semuami ini kan yang menjadi penanggung jawab masalah sosial di lingkungan dan instansinya,” tutur Nurdin dengan nada kesal.
Wakil Ketua DPW LSM ini, berharap kejadian yang semacam ini tidak terulang lagi, karena mulai dari RT/RW, Lurah, Camat, Dinsos, mereka semuanya digaji memakai anggaran daerah dan negara, semenetara kinerja kerjanya masih belum maksimal, harusnya pemerintah kota Makassar segera mengevaluasi aparat – aparatnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan adapi’ naik beritanya baru mau bertindak dan saling melempar tanggung jawab. Sampai – sampai ada ibu RT yang ngomong ceplos di depan kami, kira – kira begini perkataannya ‘tidak pernah ki datang melapor itu ibunya Sumang’. Lalu saya kembali tanya ke ibu RT tersebut, ‘kira – kira sudah berapami Walikota di Makassar sejak keluarganya Sumang tinggal ngontrak disini?’, lalu tanpa kata – kata si ibu RT-nya meninggalkan lokasi. Kenapa saya ungkap ini, agar kedepannya tidak ada yang saling lempar tanggung jawab,” tutup Nurdin mengakhir wawancara.
Sekadar diketahui, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Restu)


Tinggalkan Balasan