SimpulRakyat.co.id, Pangkep– – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Samsir Salam mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah menyampaikan 2 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep.

“Di tahun 2019, 16 TPS yang di PSU semua berangkat dari rekomendasi Bawaslu, hari ini kami telah merekomendasikan 2 TPS,” ungkap Samsir dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, yang digelar di Aula Kantor KPU Pangkep, Jl Dg Bonto Selasa (20/02/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa PSU merupakan konsekuensi serta perintah undang–undang.

“PSU itu adalah konsekuensi dari hal yang bisa dianggap lalai, atau bisa dianggap kesengajaan,” sebut Anci sapaan akrabnya.

“PSU juga merupakan perintah undang undang, selain UU 7 Tahun 2017 pasal 372, saat ini diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 80 dan 81,” tambah dia.

Dalam kesempatan ini, pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Pangkep tersebut menyebutkan bahwa, jika mengacu pada pasal 372 UU No 7 Tahun 2017, setiap orang yang mencoblos lebih dari satu kali di tempat yang sama atau TPS berbeda hanya dipidana, tetapi saat ini berpotensi PSU sebagaimana PKPU 25 tahun 2023.

“Karena tahun 2019 lalu, ada orang yang mencoblos dua kali, tetapi tidak ada PKPU yang mengatakan PSU. Nah sekarang, PKPU 25 tahun 2023 menyebutkan itu, bahwa selain lima kejadian yang disebutkan di pasal 80 ayat 1 dan 2, mencoblos lebih dari satu kali di tempat yang sama atau TPS berbeda berpotensi PSU yang dulunya hanya pidana, makanya kami rekomendasikan untuk PSU,” terang Anci.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib menyampaikan rencana jadwal pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.

“Tanggal 22 Februari 2024 mendatang akan kami lakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Saiful Mujib.

Sebagai informasi, dua TPS yang akan melaksanakan PSU antara lain TPS 32 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro dan TPS 2 Desa Boddi Kecamatan Mandalle. (*)