SimpulRakyat.co.id, Luwu – HR, salah seorang oknum Kepala Sekretariat Panwascam di Kabupaten Luwu diduga turut mengakampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berlambang Garuda.

Bahkan, beberapa informasi menyebutkan HR secara terang-terangan membantu Caleg tersebut dengan mengumpulkan data KK dan KTP dari warga masyarakat.

“Anu tek ndi, ipaku tek kasi, ta bali bali lek (Anu ini dek, iparku ini kasian, kita bantu saya-red),” tiru AS seorang warga yang pernah didatangi oleh HR sambil membawa kartu nama Caleg.

Sejalan dengan HR, sang istri yang juga seorang kepala sekolah ditengarai juga terlibat membantu sang suami.

Dia aktif bergerak di masyarakat untuk menggalang suara dan mendukung salah satu calon.

Menurut sumber informasi, bahkan sang kepala sekolah ini menjanjikan sejumlah uang apabila mau memilih Caleg tersebut.

Sekadar diketahui, pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat 12, PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye,
b. menjadi peserta kampanye dengan atribut partai atau atribut PNS,
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya,
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Terpisah, pihak Inspektorat Luwu mengaku belum menerima laporan adanya dugaan oknum ASN melakukan kampanye.

“Kami belum mendapat laporan resmi, akan kami cek di lapangan atau di unit kerja terkait, belum ada juga penyampaian lisan dari Panwas atau Bawaslu,” kata Ir, inspektur inspektorat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HR belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan mengakampanyekan salah satu Caleg. Media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi bersangkutan. (*)