SimpulRakyat.co.id, Makassar – Koalisi Tambang Luwu Timur mengecam DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Ketua Komisi D untuk segera memanggil pihak yang berkompeten terkait dugaan pencemaran lingkungan di kabupaten Luwu Timur.
“Kami atas nama rakyat Luwu Timur meminta DPRD Sulsel untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan mengeluarkan rekomendasi mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT PDS jika terbukti melakulan pencemaran lingkungan di desa harapan/lampia,” ungkap Koalisi Tambang Luwu Timur lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Jumat (2/9).
Lanjut diuangkapkan, adapun pihak yang berkompeten untuk di panggil adalah Balai Gakkum Sulsel, Gubernur, Kapolda, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Dinas ESDM Sulsel bersama para koalisi tambang Lutim.
“Harga mati Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan harus menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat untuk memperjelas keberlanjutan PT PDS melakukan aktivitas produksi,” tegasnya.
“Kami juga sudah melaporkan pelaporan secara tertulis ke Balai Gakkum dan kejati SulSel untuk melakukan audit lingkungan dan penyelidikan terkait adanya potensi kerugian negara. Kalau perlu kami akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan kerugian negara PT PDS,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari DPRD Sulsel dan PT PDS terkait tuntutan Koalisi Tambang Luwu Timur itu.


Tinggalkan Balasan