SimpulRakyat.co.id, Makassar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar memberikan penjelasan mengenai kisruh pembatalan pengukuran sebidang tanah di kota Makassar.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media massa yang menyorot kinerja BPN Makassar mengenai batalnya proses pengukuran sebidang tanah seluas 289 M2 di kelurahan Lembo kecamatan Tallo kota Makassar.
Diakui pemohon telah membayar biaya ke pihak BPN Makassar, sehingga akibat pembatalan pengukuran tersebut, dirinya merasa dirugikan.
Mewakili Kepala Kantor (Kakan) BPN Makassar, Kasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Dedi Rahmat Sukarya mengungkapkan bahwa proses pengukuran lahan tersebut tertunda karena belum memenuhi semua persyaratan peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN RI.
Salah satu persyaratan yang dimaksud kata Dedi ialah ditemukannya indikasi sengketa konflik dan perkara pada objek tersebut,
“Belum memenuhi semua persyaratan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 yang menyebutkan pemeliharaan tanda batas merupakan kewajiban pemegang hak atas tanah. Pada saat petugas turun ke lapangan ternyata belum ada tanda batas dan ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut yang secara ‘de facto’ di lapangan memang pihak tersebut menguasai lahan.” jelasnya kepada Wartawan, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa objek lahan yang dimohonkan berindikasi terjadi sengketa konflik dan perkara, sehingga sesuai surat edaran sekjen Kementerian ATR/BPN tidak bisa dilakukan proses pengukuran jika pada objek lahan batas tanah tersebut belum clear dan jika ada sengketa di sana. Olehnya pengukurannya dipending dengan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak yang bersengketa.
“Sesuai ketentuan, ini akan ditangani oleh bidang sengketa BPN tentunya dengan memanggil pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan, sehingga kita bisa menentukan proses lebih lanjut.” tuturnya.
Terkait tudingan “BPN Makan uang rakyat”, Dia menjelaskan bahwa BPN dalam melaksankan fungsi pelayanan terkait tarif dan biaya objek tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015,
“BPN merupakan lembaga pelayanan terkait objek tanah yang diatur dalam PP nomor 128 tahun 2015. Di situ diatur ketentuan tarif dan biaya atas jenis pelayanan pertanahan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, salah satunya adalah layanan pengukuran.” kata Dedi.
“Di kota Makassar sendiri sejak tahun 2020 kita sudah menerapkan sistem no cash. Tidak ada uang tunai dan semua disetorkan ke kas negara, semuanya dilakukan secara non tunai tidak ada (uang yang masuk di kantong petugas).” terangnya.
Reporter: Ilho
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan