SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polda Sulsel menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18), usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Rekonstruksi ini dilakukan setelah enam orang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung di depan Hanggar Heli Mapolda, Kamis siang (16/6/2022).

Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan enam tersangka sedari malam.

“Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda,” ungkap Kombes Pol Agoeng kepada wartawan.

Agoeng juga mengungkapkan, keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu, kini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.

Sementara itu, ayah korban, Mukram yang ikut menyaksikan adegan rekonstruksi tersebut, mengaku sedih melihat penganiayaan enam tersangka terhadap anaknya yang mengakibatkan Arfandi meninggal dunia.

“Saya menangis lihat rekonstruksi itu, saat adegan anak saya jatuh dari motor dan setelah itu anggota injak kepala sama dadanya,” kata Mukram yang menceritakan rekonstruksi kasus itu.

Lanjut dikatakan, pada adegan rekonstruksi selanjutnya, saat anaknya ditangkap dan alami kekerasan, korban kemudian dibawa ke posko anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes.

“Itu tadi (rekonstruksi) sampai di posko juga dibalok-baloki saya punya anak itu. Saya hanya bisa menangis saja lihat itu,” jelas Mukram.

Selain itu, Mukram juga menyebutkan ada kejadian yang tidak ada saat reka adegan rekonstruksi, yakni adegan saat anaknya dianiaya dengan menggunakan senjata dengan cara dipukul.

“Kita juga tidak terima ada beberapa kejadian yang salah, tadi saksi mata rekonstruksi menyebut ada (adegan) yang tidak sesuai saat penangkapan di terowongan itu kan tadi dipertanyakan kenapa tidak ada pemukulan pistol di kepalanya,” pungkas Mukram.

Diberitakan sebelumnya, Arfandi meninggal dunia usai diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar, pada Minggu (15/5) lalu, kasus dugaan pengedar narkoba.

Laporan: Jamil
Editor: Ahmad