SimpulRakyat.co.id, Makassar – DJK maupun Kontaktor listrik (Instalatir) tidak punya hak untuk membebani masyarakat dengan jalan apapun tanpa sepengetahuan/Penetapan DPR/DPRD. Sebab, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan Praktisi Hukum dari HJ Bintang, Supriadi SH dalam keterangan resminya kepada media ini di Makassar, Sabtu (4/6/2022).
“Saya menyayangkan jika ada dalam pelaksanaan supervisi yang dilakukan dari DJK maupun Instalatir lalu kemudian memunculkan biaya dengan alasan telah disepakati bersama oleh sesama instalatir, itu palanggaran hukum yang nyata-nyata merugikan masyarakat,” kata Adi sapaan akrab Supriadi.
Lanjut dikatakan, terlepas dari UU Cipta kerja yang telah ditetapkan MK bertentangan dengan UUD 45, jelas supriadi. pada dasarnya setiap beban-beban masyarakat harus diatur pula melalui UU.
“Jadi tidak satupun pihak yang dapat menetapkan seenaknya atas beban tersebut, apalagi beban yang dimaksud hanya untuk kepentingan Supervisi, ini koq dibiarkan seperti barang dagangan saja,” ketusnya.
Selain dari beban biaya supervisi yang telah ditetapkan itu, lanjut Adi, sebenarnya PT PLN (Persero) pun memiliki Kewajiban yang diperintahkan oleh UU Ketenagalistrikan, seperti konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
“Begitu pula tentang kewajiban konsumen sangat jelas dan tegas atas perintah UU bahwa konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikam serta Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” terang Adi.
“Jadi kesimpulan-nya, konsumen tidak perlu lagi di supervisi karena hak maupun kewajibannya telah diatur sedemikian rupa dan jika konsumen lalai ada pula konsekuensi-nya, baik itu sangsi administrasi maupun sangsi hukum,” tutup Adi. (MBR)


Tinggalkan Balasan