SimpulRakyat.co.id, Makassar – Merasa harga dirinya diinjak, seorang warga kota Makassar melaporkan perbuatan dugaan penghinaan ke Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar. Penghinaan tersebut diduga dilakukan IRZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto melalui jaringan Media sosial (Medsos) pribadinya.
Dalam laporan Polisi Nomor LP/105/11/2022/Restabes Makassar/Polsek Tamalanrea, Hj Hasjunna Hamid melaporkan IRZ dengan dugaan tindak pidana penghinaan pada 17 Februari 2022,
Sesuai keterangan korban yang tertuang dalam laporan polisi menyebutkan, awalnya hari Sabtu (02/10/2021), sekitar pukul 23.00 Wita di Mall Mtos, korban dengan terlapor saling chat pribadi melalui aplikasi WA, kemudian terlapor mengirimkan kata-kata yang mengarah ke tindak penghinaan,
“Setelah rapat dengan karyawan, saya buka chat WA-nya (IRZ) ternyata ada pesan yang bunyinya sangat tidak etis.” terang Hj Hasjunna kepada Wartawan, Senin (14/3/2022).
Atas kejadian itu, Hasjunna yang juga istri Anggota DPRD Kota Makassar ini merasa dirugikan sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi.
Sementara, dikonfirmasi Paurmin Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Jamaluddin membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat panggilan pertama kepada terlapor untuk memberikan keterangan sekaitan persoalan tersebut pertanggal 4 Maret 2022,
“Iya kita sudah layangkan undangan kepada terlapor untuk memberikan konfirmasi, tetapi mereka beralasan belum bisa hadir karena harus ada persetujuan dari gubernur untuk anggota DPRD tingkat kota/kabupaten.” ucap Ipda Jamaluddin.
“Untuk langkah selanjutnya, mungkin kita akan memohon persetujuan kepada gubernur dengan melampirkan surat panggilan undangan klarifikasi kedua,” tandasnya. (IL)


Tinggalkan Balasan