SimpulRakyat.co.id – Jangan engkau kirim ‘Fir’aun’ kecil kepadaku, karena dia akan ikut pada pendahulunya tak percaya Tuhan, dan mengaku dirinya sebagai Tuhan. Jangan engkau kirim manusia serakah kepadaku, karena dia akan mengajarkan faham kapitalisme, kirimkan kepadaku jurnalis Indonesia karena dia punya Pancasila sebagai pedoman, dengannya dia ber-Tuhan dalam profesinya, berakhlak mulia, berkata jujur dan menyuarakan kebenaran.
Kata-kata itu deras mengalir seperti hujan menumpah air dari langit. Bukan karena Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) merawalkan kedatangannya, melainkan alam secara Arif dan Bijak, menjalankan tugasnya atas perintah “Yang Maha Mengendalikan” alam. Semua itu tak ada dalam benak si Komunis yang anti Tuhan, dan Kapitalis yang merasa pandai ‘mengatur’ pencipta. “Saya minta jurnalis Pancasila”, begitu kata Prof. Dr. Anwar Arifin, saat peresmian Pusdiklat Pers Pancasila di Tamalanrea tahun 1994, dan peluncuran buku; “Pers dan Politik di Indonesia” saya sebagai editornya.
Pers Pancasila adalah istilah untuk menyebut model pers ideal di Indonesia, dan mengedepan di masa Orde Baru (ORBA). Pers Pancasila didefinisikan sebagai pers nasional yang berorientasi, bersikap, bertingkah laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945. Pers Pancasila adalah ‘benteng’ baru usai koloni Pers Otoriter, Pers Komunis, Pers Liberal, dan Pers Pertangungjawaban Sosial. Keempat sistem pers itu hanya cocok di negara lain, “Tidak untuk Indonesia” yang punya Pancasila.
Teori pers Otoriter, diakui sebagai teori pers paling tua, berasal dari abad ke-16, berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan absolut. Penetapan tentang “hal-hal yang benar” dipercayakan hanya kepada segelintir “orang bijaksana” yang mampu memimpin. Pernah berjalan di Jepang, Jerman juga Rusia. Penerapan konsep otoriter ini menjadi pemasung dalam sistem pers di Indonesia dengan memberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 dan Undang-undang No. 21 Tahun 1902 yang berisi tentang kekuasaan pemerintah untuk mengatur sistem pers di Indonesia.
Indonesia pernah mencoba konsep Pers Liberal, dengan asumsi bahwa sistem pers yang ada di Indonesia memiliki kebebasan penuh untuk memperoleh berbagai informasi yang akan disampaikan melalui media massa. Penerapannya di Indonesia pada tahun 1950-an. Pada masa itu, pers tidak hanya memberitakan perjuangan kepentingan satu negara saja, tetapi pers seringkali terlibat dalam sistem politik, menyuarakan kebijakan partai politik. Sekalipun dinilai wajar namun pers telah ‘mengkhianati’ amanah dasarnya.
Konsep Pers Pertanggungjawaban Sosial, sejarahnya dimulai di Amerika Serikat, sebagai bentuk ‘benteng’ atas Pers Liberal. Sekalipun sampai saat ini masih dipergunakan dalam sistem komunikasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan ruang bagi sistem ini, karena mampu mengontrol konsep liberal yang bebas tetapi cenderung berdampak negatif terhadap nilai dan kemerosotan moral masyarakat Indonesia.
Sistem Pers Komunis, yang sekarang masih dipertahankan di beberapa negara diantaranya China, dan Korea Utara. Konsep komunis dalam sistem komunikasi di Indonesia juga pernah terjadi. Sistem komunikasi yang menggunakan konsep komunis ini berasumsi bahwa informasi yang disampaikan oleh media massa harus sesuai dengan peraturan pemerintah, dimana media harus tunduk kepada pemerintah yang dikendalikan oleh kepentingan partai komunis.
Penulis: Zulkarnain Hamson (Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jurnalis Online Indonesia).


Tinggalkan Balasan