SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pasangan pasutri, korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa yang sempat viral di jagad maya, merasa keberatan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku.

Dalam Konfrensi pers, korban didampingi kuasa hukum Ashari Setiawan SH dan parter menyayangkan pasal sangkaan yang ditetapkan penyidik terhadap pelaku penganiayaan,

“Pelaku sudah ditahan dengan penerapan pasal penganiayaan ringan, (Pasal 351 ayat 1). Padahal melihat kondisi korban yang mengalami perawatan saat ini, seharusnya penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis,” kata Azhari di Kantornya Jl G Bawakaraeng Makassar, Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengatakan bahwa penyidik kepolisian Polres Gowa juga seharusnya menerapkan undang undang perlindungan perempuan dalam penanganan kasus tersebut,

“Mengingat, akibat dari perbuatan oknum tersebut, klien kami sempat dirawat selama 4 hari dan berpindah-pindah rumah sakit. Dan dari hasil diagnosa dokter juga dapat menjadi referensi penerapan pasal, seperti penerapan UU perlindungan perempuan.” tambahnya.

Bukan hanya itu, korban pun kerap mengalami pusing dan muntah-muntah.

“Untuk itu, kami dari pihak kantor Advokat Ashari Setiawan SE SH MH, dan Partners akan terus melakukan upaya-upaya dengan dasar hukum kuat guna mendapatkan keadilan bagi korban.” tandasnya. (BM)