SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diterapkan di Sulawesi Selatan.
Pembebasan denda PKB ini mulai berlaku 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
Penghapusan denda diatur tersebut dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah Tahun 2021 di Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali menyarankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk segera membayar pajak. Karena itu menjadi bagian dari surat kelengkapan berkendara di jalanan,” katanya, Kamis, (10/6/2021) siang.
Ia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dapat merangsang wajib pajak agar lebih aktif lagi menunaikan kewajibannya.
Kedepannya, Satlantas Polres Luwu akan turun melakukan oprasi penertiban dan pemeriksaan surat kelengkapan berkendara. Meski belum menyebutkan waktu tepatnya, Muhammad Ali mengisyaratkan akan turun dalam waktu dekat.


Tinggalkan Balasan