SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pencitraan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akhir-akhir ini banyak didengungkan atau dilontarkan penyelenggara negara, seperti gubernur, bupati, wali kota melalui Media Sosial (Medsos), yang hampir setiap waktu dan menit dibicarakan di berbagai Media Online.

Padahal, jika dicermati secara seksama antara keputusan-keputusan dari penyelenggara melalui kebijakannya, dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengikat justru berbanding terbalik.

Demikian dikatakan Muhammad Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Kamis (18/3/2021).

“Faktanya, ada beberapa keputusan yang justru dapat dan sudah merugikan masyarakat, lalu kemudian berlindung dibalik ‘kebijakan’ yang sama sekali tidak diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan,” ujar Bahar Razak, yang juga merupakan salah satu kandidat terkuat Ketua Umum Badan Penelitian dan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan atau BP4.

Lanjut Bahar, masyarakat saat ini sangat paham dan sadar, jika suatu “kebijakan” dari penyelenggara negara yang bersifat merugikan dirinya, tentu akan dicari dari mana asal-usulnya.

“Suatu Peraturan atau keputusan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” ungkap Bahar.

Sedangkan kata bahar, suatu kebijakan yang dapat menimbulkan kerugian, apalagi jika menghilangkan hak-hak masyarakat, maka tentunya dapat digugat melalui Badan Peradilan, baik atas perbuatan melawan hukum maupun atas maladministrasi.

“Karena menurut pengertian ‘kebijakan’ secara umum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak oleh Pejabat pemerintahan maupun individu yang sama sekali tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, apalagi yang bersifat Memaksa seperti pajak-pajak, seharusnya diatur melalui Undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan kepala daerah apalagi hanya dengan surat edaran,” tutupnya. (*)