SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan terhadap salah satu panti pijat yang berada di Jl Anggrek Raya, Kota Makassar.

Aksi unjuk rasa dan penyegelan itu dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan praktek prostitusi terselubung yang dilakukan oleh pengelola panti pijat tersebut.

“Panti pijat ini dijadikan kedok saja, padahal dalam pelaksanaannya terjadi praktek prostitusi, olehnya itu kami menuntut untuk segera ditutup dan menangkap pengelola panti pijat,” kata Jendlap GPMI, Agung.

Selain itu, dalam aksinya GPMI menduga dalam praktek prostitusi berkedok panti pijat tersebut telah melakukan praktek perdagangan manusia (Human Traficking) demi keuntungan pengelola.

“Ini adalah praktek prostitusi berkedok panti pijat yang mendorong cara perekrutan perempuan melalui traficking, sehingga kami menilai ini adalah sebuah kejahatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma sosial masyarakat Makassar yang mengharamkan praktek tersebut,” terang Agung dalam orasinya.

Selain praktek prostitusi dan perdagangan orang, lanjut dia, keberadaan panti pijat itu diduga tidak melengkapi izin usaha sebagaimana yang diatur dalam PERDA Kota Makassar No 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar izin usaha.

Setelah itu, GPMI kembali melakukan aksinya di depan kantor Balaikota Makassar, kedatangan mereka mendesak Pemkot Makassar untuk bertindak tegas menutup panti pijat yang tidak mempunyai izin dan melakukan praktek-praktek yang tidak sebagaimana mestinya. (*)