SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Selama aksi penolakan RUU Cipta kerja, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan dan melakukan pemantauan yang dilakukan oleh PBHI Wilayah Jakarta, Jogja, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, baik dalam upaya mendukung gerakan masyarakat yang mengkritisi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (11/10) kemarin, PBHI menyatakan bahwa selama proses gerakan masyarakat dalam melakukan aksi unjuk rasa, PBHI menemukan dan mengidetifikasi berbagai pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi penolakan RUU Cipta Kerja.
Di antaranya melakukan larangan dan sweeping sebelum aksi dimulai, melakukan tindakan represif selama aksi berlangsung seperti dugaan kekerasan verbal, pemukulan, pengeroyokan, menembakkan gas air mata ke arah kaki atau tubuh massa aksi.
Terjadi penangkapan dan penahanan (arbitrary arrest and detention) sekurangnya kepada 2.643 orang yang tersebar di 10 Wilayah di Indonesia, dengan rincian Jawa Barat (221 orang), Sulawesi Selatan (250 orang), Lampung (242 orang), Kalimantan Barat (32 orang), Jawa Tengah (260 orang), Jakarta (1000 orang), Sumatera Barat (251 orang), Jogja (146 orang), Sumatera Utara (241 orang).
“Korban dari massa aksi juga terdapat anak yang belum dewasa, misalnya di Sumatera Barat, sekitar 83 pelajar. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan pengaduan yang diterima hingga hari ini,” ujar ketua PBHI Jakarta, Sabar Hutahaean.

Selain itu, diduga ada tindakan penyiksaan (torture) kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan, dengan cara menelanjangi dan memukul. Menghalangi akses layanan bantuan hukum dari PBHI kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan.
“Tindakan represif juga dilakukan dengan melakukan Tes Covid-19 secara paksa tanpa konsensus dan tanpa dasar hukum. Misalnya terhadap 21 orang di Sumatera Utara, dan sekitar 201 orang di Jawa Barat. Padahal, mereka justru mengumpulkan massa aksi yang ditangkap dan ditahan tanpa mematuhi protocol Covid-19 karena tidak diberi Masker dan tidak ada jaga jarak fisik,” katanya.
Atas berbagai tindakan yang dilakukan dalam proses pengamanan pada aksi menolak RUU Cipta Kerja, PBHI menyatakan:
- Tindakan oknum aparat kepolisian diduga melanggar hukum dan HAM, berupa Hak atas Kebebasan Berpendapat sebagaimana dijamin Konstitusi UUD 1945, UU No 39/1999 tentang HAM, dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri (Perkap) No 9/2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No. 23/200 tentang Perlindungan Anak, UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM, serta Hukum Acara Pidana dalam KUHAP.
- Presiden RI, KomnasHAM, KPAI, dan Ombudsman, agar segera mengusut tuntas seluruh pelanggaran hukum dan hak asasi manusia serta administrasi serta prosedur atas penanganan aksi oleh kepolisian.
- Presiden RI dan Kapolri agar membuka akses layanan bantuan hukum kepada seluruh massa aksi yang ditangkap dan ditahan, sebagaimana mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami berkomitmen untuk tetap membantu pihak-pihak yang terlanggar hak asasi manusianya, khususnya bagi mereka yang melakukan advokasi dan mengkritisi RUU Cipta Kerja,” tutup dia. (MK)


Tinggalkan Balasan