SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kantor hukum Andi Ifal Anwar, bersama partner Muh Abduh, Luki Samsur gelar konfrensi pers pada Rabu (8/7/2020) siang.

Advokad Andi Ifal dan rekannya menceritakan kasus hukum, Aiswaria Amin SH yang melaporkan mantan kliennya, Junimawarti.

Junimawarti dilaporkan di Polda pada 2016 silam, terkait dugaan tindak pidana dan penggelapan pasal 372 dan 378.

Polda Sulsel pernah menetapkan terlapor sebagai tersangka, setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan kasus ini bukan rana pidana lagi, tapi rana perdata, sehingga pihak Direskrimum Polda Sulsel dalam hal ini penyidik mengeluarkan surat ketetapan (2018) penghentian penyidikan.

“Polda keluarkan SP3 nomor Sp.tapp/A.302/89/VII/2018/Ditreskrimum, terkait laporan klien kami. Klien kami keberatan atas keputusan tersebut. Sesuai Pasal 77 KUHP, dimungkinkan untuk dilakukan pra peradilan. Upaya pra pradilan kami daftarkan di PN Makassar, dan itu memenangkan kami,” kata Andi Ifal.

“Fakta persidangan, cukup beralasan, hakim tunggal memutuskan berkeyakinan bahwa surat ketetapan penyidik Polda, dinyatakan batal demi hukum, sehingga putusan pengadilan memerintahkan ke penyidik (Polda Sulsel) untuk melanjutkan laporan klien kami,” tambahnya.

Andi Ifal kemudian meminta Polda Sulsel untuk segera menggulirkan kasus Junimawarti.

“Pada kesempatan ini kami meminta penyidik Polda yang menangani kasus tersebut agar kemudian ditindak lanjuti. Kami menghimbau kepada Kepolisian Polda Sulsel untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pra pradilan no 10/2020/PN Makassar, Kamis, 2 juli 2020. Karena namanya pra pradilan adalah poduk hukum yang harus ditaati oleh seluruh yang berkaitan,” tandasnya.

Diketahu, Aiswaria Amin SH (Pelapor) adalah seorang advokad, yang pernah menangani kasus gugatan cerai Junimawart (terlapor) pada 2016 silam, terkait harta gono gini. (M Fatwa)