SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Spanduk berisi pemberitahuan dan penegasan hak terpasang di pintu masuk SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro, Jalan Poros Biringkassi Nomor 10A, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, pada Rabu (17/6/2026). Pemasangan dilakukan oleh sebagian ahli waris almarhum H. Toga terkait klaim atas sebagian bidang tanah di lokasi sekolah.
Berdasarkan keterangan dalam spanduk, lahan tersebut terbagi menjadi empat petak. Tiga di antaranya dinyatakan masih menjadi bagian dari harta peninggalan almarhum sesuai dokumen yang dimiliki ahli waris, sedangkan satu petak lainnya diakui sebagai milik Muhammadiyah atau pemerintah.
Spanduk itu juga memuat pernyataan bahwa berbagai upaya damai telah ditempuh, mulai dari musyawarah keluarga, penyampaian somasi, hingga proses mediasi. Namun, hingga saat ini belum ditemukan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
“Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, somasi, dan mediasi telah ditempuh, namun belum tercapai titik temu,” tertulis dalam spanduk tersebut.
Melalui pemberitahuan itu, ahli waris meminta agar tidak ada pihak yang melakukan peralihan hak, perubahan status hukum, atau tindakan lain atas lahan yang masih menjadi objek perselisihan. Mereka juga mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan mengutamakan penyelesaian secara damai.
Salah satu cucu almarhum, Rusdi, menjelaskan pemasangan spanduk sebagai bentuk peringatan agar hak keluarga diperhatikan. Persoalan ini, kata dia, telah berlangsung sejak 32 tahun silam, tepatnya setelah almarhum H. Toga meninggal dunia pada 1993.
“Selama tiga dekade lebih hak kami belum mendapatkan kejelasan. Setelah almarhum wafat, pengelolaan dipegang oleh anak tertuanya, H. Bording,” ungkapnya.
Perselisihan kembali mencuat setelah H. Bording meninggal dunia pada awal 2026. Menurut Rusdi, rencana pengalihan pengelolaan kepada anak H. Bording dinilai tidak tepat karena masih ada dua anak kandung almarhum H. Toga yang masih hidup.
“Rencananya akan diteruskan oleh cucu, padahal masih ada dua orang anak almarhum yang berhak dilibatkan,” tegasnya.
Ia menyebut upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali. Pertemuan terakhir digelar di kantor kecamatan pada Mei 2026 dan dihadiri Kapolsek, Camat, Lurah, serta Babinsa setempat, namun belum membuahkan hasil.
Pihak keluarga meminta agar pengelolaan sekolah dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak. Menurutnya, dua anak almarhum, Ansar dan Hj. Nurbia, seharusnya juga mendapatkan ruang untuk berperan serta.
“Kami tidak menutup kemungkinan kerja sama, namun pengelolaan tidak boleh hanya dipegang satu pihak saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah diwakafkan. Sekolah didirikan pada 1971 oleh almarhum dan bekerja sama dengan Muhammadiyah semata-mata untuk memenuhi syarat badan hukum penyelenggara pendidikan.
“Tidak ada akta wakaf. Kerja sama dengan Muhammadiyah hanya karena saat itu dibutuhkan badan hukum. Jadi status tanah belum beralih menjadi milik yayasan,” klaimnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menempuh jalur hukum. Hingga kini, upaya penyelesaian masih diutamakan melalui musyawarah.
“Belum ada gugatan ke pengadilan. Kami masih berharap diselesaikan dengan kekeluargaan hingga ditemukan jalan keluar terbaik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola sekolah maupun pengurus Muhammadiyah setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim dan pemasangan spanduk tersebut.


Tinggalkan Balasan