SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Polres Pangkep jajaran Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di pesisir perairan Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi penemuan berada di kawasan yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, Sabtu (25/04/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran bersama Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Ichsan, didampingi KBO Satuan Narkoba.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa barang bukti tersebut pertama kali ditemukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Ditemukan Warga Saat Cari Rumput Laut
Penemuan ini bermula dari seorang warga berinisial U (48), wiraswasta asal Desa Pitue. Saat itu, U tengah mencari rumput laut di pesisir pantai Gusunge saat air laut sedang surut.
Matanya tertuju pada sebuah kotak panjang berwarna hitam yang terbungkus rapi dengan lakban bening, tersembunyi di bawah pohon bakau sekitar tiga meter dari posisinya. Merasa penasaran, ia mengambil kotak tersebut dan memasukkannya ke dalam karung bersama hasil tangkapannya.
Setibanya di rumah sekitar pukul 12.30 WITA, U bersama anaknya berinisial M membuka kotak itu menggunakan pisau dapur. Keduanya terkejut melihat isinya berupa benda padat menyerupai tawas, bertekstur keras dengan aroma kecut yang menyengat.
Menyadari kejanggalan tersebut, U segera berniat melaporkan temuannya kepada Wakapolsek Ma’rang, Ipda Hasan. Setelah berhasil berkoordinasi, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tim Sat Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Ibrahim segera menuju lokasi dan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
Hasil pemeriksaan di laboratorium BNNP Makassar memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 981,77 gram atau nyaris 1 kilogram. Uniknya, barang haram tersebut memiliki ciri khusus berupa logo bunga matahari pada kemasannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan penyelundup yang terlibat. Atas temuan ini, barang bukti disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan benda mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.


Tinggalkan Balasan