SimpulRakyat.co.id, Maros – Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja internet Command Center.

Tersangka berinisial MT, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

MT kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat.

“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.469.989. Dana tersebut sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Maros,” ujar Zulkifli saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Zulkifli menambahkan, selain menjabat sebagai Sekretaris Dinas, tersangka juga merangkap sebagai Kepala Bidang E-Government (Kabid E-Gov) sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan belanja internet untuk Command Center tersebut.

Adapun total anggaran kegiatan pengadaan internet tersebut mencapai Rp 13,3 miliar dalam tiga tahun berturut-turut. Rinciannya, Rp 3,62 miliar pada 2021, Rp 5,16 miliar pada 2022, dan Rp 4,54 miliar pada 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024.

“Tidak ada hambatan berarti dalam proses penyelidikan. Namun, perhitungan kerugian negara memang memerlukan waktu yang cukup panjang,” ucapnya.

Sulfikar menyebutkan bahwa perkara ini terungkap berkat laporan masyarakat. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Kemungkinan adanya tambahan tersangka masih terbuka,” tutupnya.