SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkep menyusul adanya laporan terkait dugaan belum dibayarkannya gaji petugas kebersihan senilai Rp 291 juta.

Gaji tersebut merupakan hak petugas kebersihan untuk periode Desember 2025 yang hingga kini dilaporkan belum diterima oleh para penerima.

Anggota Komisi III DPRD Pangkep, Umar Haya, mengatakan RDP dilakukan pada Jumat (23/1/2026) guna meminta penjelasan dari pihak DLH terkait persoalan tersebut.

“Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep sudah melakukan RDP dengan pihak DLH Pangkep kemarin. Menurut penyampaian Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, masalah ini sementara ditangani oleh Inspektorat,” ujar Umar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Umar menegaskan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di DLH wajib memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran, khususnya yang menyangkut hak para petugas kebersihan.

“Karena ini menyangkut hak pekerja, tentu harus menjadi perhatian serius. Kami meminta agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan secara transparan dan tuntas,” kata dia.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dan hak para petugas kebersihan benar-benar terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Pangkep, khususnya bendahara yang mengelola pembayaran gaji, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi yang bersangkutan.