SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pengadaan Excavator Amphibi senilai Rp5,8 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan setelah Koalisi LSM dan Pers Sulsel menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi kerugian keuangan negara.

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi, mengatakan hasil temuan lapangan dan keterangan pihak terkait menunjukkan adanya ketidaksesuaian administratif, teknis, serta potensi pemborosan anggaran yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Pengadaan dilakukan melalui e-Purchasing dengan penyedia PT Jayanta, namun tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang menetapkan Hitachi setara PC 200 Ponton custom kapasitas 20 ton. Akhirnya diganti dengan ponton build-up Hitachi yang berbeda jauh dengan dokumen awal,” ungkap Mulyadi, mengutip dari Berandasulsel.com.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Husdin Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, penyedia tidak mampu memproduksi ponton custom sesuai kontrak.

“Maka dari itu kami langsung ke Surabaya karena waktu kontrak sudah mau habis. Kami membeli yang sudah jadi, merk ponton build-up Hitachi, sesuai kontrak dan RAB yang sudah tersedia,” jelas Husdin.

Mulyadi menyoroti keputusan Kadis DLH yang melakukan perubahan spesifikasi tanpa mekanisme resmi. Perbedaan antara barang yang direalisasikan dengan isi kontrak terjadi tanpa adendum, padahal kontrak mengatur ponton custom, sementara yang diterima adalah ponton build-up. Tidak ada dokumen perubahan kontrak, padahal perubahan jenis barang jelas mengubah nilai, spesifikasi, dan proses.

“Kondisi ini melanggar Perpres 16/2018 Pasal 54 ayat 4, yang menyebutkan bahwa perubahan kontrak wajib dituangkan dalam adendum. Secara umum, perubahan spesifikasi barang harus disertai addendum karena kontrak adalah dokumen yang mengikat secara hukum,” tegas Mulyadi.

Sekretaris Jenderal Dikpus LPP Segel RI, Syamsuryadi, menambahkan, dugaan persekongkolan dan pemufakatan muncul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memutus kontrak atau memberikan sanksi kepada penyedia, meski penyedia gagal memenuhi kewajiban.

“PPK wajib mengenakan sanksi denda keterlambatan dan memutus kontrak sesuai Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018. Tanggung jawab hukum bisa timbul jika kelalaian PPK menyebabkan kerugian negara,” kata Syamsuryadi.

Mulyadi menekankan indikasi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran akibat pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

“Jelas, pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbedaan harga custom dan build-up jelas berbeda, namun tidak ada dasar adendum,” tegasnya.

Kepala Dinas DLH Luwu, Husdin, membenarkan kerjasama pengadaan Excavator Amphibi dengan PT Jayanta. Ia menjelaskan bahwa saat proses pengadaan, tidak ada penawaran langsung dari Hitachi, sehingga pengadaan harus melalui PT Jayanta.

“Setelah kami kunjungan ke Kalimantan, barang belum jadi dan belum terpasang. Kami mendapat informasi Hitachi punya barang dengan spek 20 ton. Kami menyarankan PT Jayanta agar membeli langsung dari Hitachi. Kami juga melakukan kunjungan ke Jawa untuk memastikan spesifikasi sesuai kontrak,” jelas Husdin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi terkait langkah hukum atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam pengadaan ini.

Berita ini mendapat tamggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu. Selengkapnya Baca: Kadis DLH Angkat Suara Soal Pengadaan Excavator Amphibi di Luwu