SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri Pangkep resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan ahli, serta menelaah bukti dokumen elektronik yang kuat.

“Sebanyak 28 saksi kami periksa, ditambah tiga ahli, dan bukti dokumen elektronik berupa hasil percakapan. Semua bukti ini menguatkan dasar penetapan tersangka,” ujar Jhon Ilef Malamassam dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah AS, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua oknum komisioner KPU, I dan M.

Menurut Jhon Ilef Malamassam, ketiganya terlibat dalam persekongkolan terkait sejumlah proyek pengadaan di KPU.

“Komisioner KPU seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi proses pengadaan. Namun, fakta penyidikan menunjukkan adanya persekongkolan antara ketiganya, bahkan diduga melakukan permintaan 10 persen kepada penyedia,” jelas Jhon Ilef Malamassam.

Kasus ini terkait beberapa pekerjaan pengadaan, antara lain pengadaan alat peraga, pengadaan launching, debat publik putaran pertama dan kedua, serta pengadaan seminar kit.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp554 juta lebih. Selama proses penyidikan, sejumlah anggaran telah dikembalikan sebesar Rp205 juta.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tandas Jhon Ilef Malamassam.

Hingga saat ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pangkep.