SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pangkep menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Aksi ini merupakan respons atas pernyataan seorang anggota DPRD Pangkep terkait dugaan praktik fee proyek yang melibatkan sejumlah pejabat publik.

Sekitar puluhan mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar penegak hukum dan lembaga legislatif menindaklanjuti dugaan tersebut.

Mereka menuntut Badan Kehormatan DPRD Pangkep segera memeriksa anggota dewan yang disebut dalam pernyataan itu. Selain itu, massa juga meminta evaluasi internal dan klarifikasi dari DPRD, Polres, serta Kejari Pangkep terkait isu fee proyek.

“Kami menuntut penyelidikan yang transparan dan tuntas. Jika ada indikasi tindak pidana, aparat hukum harus bertindak tegas,” ujar Ketua PMII Cabang Pangkep, Ardiansyah, di tengah kerumunan massa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, membantah keras adanya praktik permintaan atau penerimaan fee proyek di institusinya.

Dia menegaskan bahwa peran kejaksaan hanya sebagai pendamping pemerintah untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya jamin 100 persen, tidak ada permintaan atau penerimaan fee 10 persen oleh institusi Kejaksaan Negeri Pangkep,” tegas Jhon.

Ia menambahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika ada pihak yang terbukti mencemarkan nama baik institusi.

Usai menyampaikan aspirasinya di Kejari, massa PMII melanjutkan aksi ke Polres dan Kantor DPRD Pangkep. Mereka berharap lembaga-lembaga terkait segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan praktik yang dinilai merugikan publik tersebut.