SimpulRakyat.co.id, Bone – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menegur sejumlah anak yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone, Kabupaten Bone, Jumat (10/10/2025) pagi.
Teguran itu dilakukan saat petugas mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, Musmulyadi, mengatakan, teguran tersebut merupakan bagian dari langkah edukasi kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat berkendara di jalan umum. Menurutnya, penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020,” ujar Musmulyadi.
Dia menambahkan, selain menegur para pengendara muda itu, petugas juga mengimbau orang tua agar lebih bijak dalam memberikan izin penggunaan kendaraan kepada anak-anak mereka.
“Sepeda listrik rawan terlibat kecelakaan jika digunakan di jalan ramai tanpa perlengkapan keselamatan. Apalagi bila dioperasikan oleh anak di bawah umur tanpa pengawasan,” katanya.
Satlantas Polres Bone berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait keselamatan berkendara di kalangan pelajar. Langkah tersebut, kata Musmulyadi, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini mengenai pentingnya tertib lalu lintas dan penggunaan kendaraan sesuai aturan.


Tinggalkan Balasan