SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyatakan sebagian besar masukan terkait isu Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) telah terakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025-2029.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan daring antara Bappelitbangda Pangkep, Institut KAPAL Perempuan, Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Sulsel, Sekolah Perempuan, dan perwakilan media, Jumat (19/9/2025).
Perwakilan tim penyusun RPJMD Pangkep, Affridzal, memaparkan perkembangan hasil akhir dokumen tersebut. Menurutnya, sebagian besar usulan dari Institut KAPAL Perempuan dan YKPM sudah dimasukkan dalam rancangan akhir.
“Kaitannya dengan saran dan masukan tentang isu GEDSI, hanya sekitar 10 persen yang tidak terakomodasi dalam Rancangan Akhir RPJMD Pangkep. Secara umum sudah kami masukkan. Usulan yang tidak masuk akan kami tempatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) OPD karena sifatnya lebih teknis atau mikro,” ujarnya.
Affridzal menambahkan, agar isu GEDSI tetap terjaga dalam implementasi, diperlukan dukungan kolaborasi dengan mitra masyarakat sipil.
“Dengan masuknya isu GEDSI dalam Renstra, kami berharap proses implementasinya melalui OPD sebagai penyelenggara teknis dibantu dengan kegiatan seperti coaching clinic. Harapannya, pelaksanaan di lapangan tetap sejalan dengan RPJMD yang ditetapkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Program Institut KAPAL Perempuan, Ulfa Kasim, menyambut baik langkah tim penyusun RPJMD Pangkep.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini dan siap memberikan masukan isu GEDSI dalam Renstra OPD agar bisa inline dengan RPJMD Pangkep yang telah diberikan masukan sebelumnya,” ucapnya.
RPJMD Kabupaten Pangkep periode 2025-2029 sendiri telah disetujui DPRD dengan sejumlah catatan. Dokumen tersebut saat ini sedang direvisi oleh tim penyusun dan ditargetkan selesai sebelum akhir September.
YKPM bersama Sekolah Perempuan, yang menjadi mitra lokal Institut KAPAL Perempuan, memastikan akan terus mengawal agar isu GEDSI tidak berhenti di tataran dokumen, tetapi juga terimplementasi dalam Renstra hingga program kerja perangkat daerah. (**)


Tinggalkan Balasan