SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Puluhan pekerja PT Citatah di Kabupaten Pangkep mendatangi gedung DPRD setempat untuk menyampaikan keluhan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami.

Sebanyak 92 orang pekerja menolak skema pembayaran pesangon yang diajukan perusahaan, yakni dengan cara dicicil sebanyak 20 kali.

Menurut perwakilan Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep, Danial, para pekerja sebenarnya tidak mempermasalahkan PHK tersebut. Namun, mereka menuntut agar pesangon dibayarkan secara penuh dalam satu kali pembayaran.

“92 orang di-PHK dengan alasan perusahaan merugi dan melakukan efisiensi. Yang menjadi tuntutan teman-teman ini adalah metode pembayaran pesangon,” kata Danial usai melakukan mediasi di DPRD Pangkep, Kamis (4/9/2025) kemarin.

Danial juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak perusahaan terkait data kerugian yang dijadikan dasar untuk mencicil pesangon. Dia menyebut para pekerja berhak mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Kami dari aliansi belum melihat data, apakah perusahaan benar-benar rugi atau bagaimana. Tapi bagi teman-teman, jika memang harus di-PHK, kami terima dengan catatan permintaan kami pesangon tidak dicicil,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa masa kerja para pekerja bervariasi, bahkan ada yang mencapai 20 tahun. Dengan pesangon yang berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 45 juta, pembayaran penuh dinilai akan sangat membantu para pekerja untuk memulai usaha baru setelah kehilangan pekerjaan.

“Harus satu kali bayar supaya teman-teman pekerja bisa melanjutkan kehidupan setelah di-PHK,” tandasnya.

Danial juga menyampaikan bahwa para pekerja bersedia menerima tawaran pesangon setengah dari ketentuan yang berlaku, asalkan dibayarkan secara sekaligus, bukan dicicil.