SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang B Kantor DPRD, Senin (22/9/2025).
Rapat yang dijadwalkan berlangsung dua hari, 22-23 September 2025, dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkep, Muh Tauhid.
Pembahasan menghadirkan anggota Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Asisten Administrasi Umum, Kepala BKAD, Kepala Bappelitbangda, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dokumen PPAS 2026 menjadi bagian penting dari siklus penganggaran daerah. Selain berfungsi sebagai landasan penyusunan RAPBD 2026, dokumen ini juga akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana program, kegiatan, dan sub-kegiatan pada tahun mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Muh Lutfi Hanafi, yang juga anggota Badan Anggaran, menekankan bahwa arah pembahasan PPAS tahun ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Besarannya memang tidak jauh berbeda dengan 2025 karena kita masih dalam masa transisi dan efisiensi. Bedanya, tahun depan tidak ada lagi pemotongan anggaran, bahkan kita minta ada penambahan. Apalagi dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan baru bahwa akan ada dana transfer dari pusat. Tambahan anggaran ini tentu akan kita arahkan sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat,” ujar Lutfi Hanafi.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti dua persoalan krusial yang perlu segera ditangani bersama pemerintah daerah. Pertama, penyelesaian kewajiban pemerintah dengan BPJS agar layanan kesehatan masyarakat berjalan maksimal. Kedua, penanganan masalah sampah yang hingga kini masih dikeluhkan warga karena menumpuk di sejumlah titik.
“Insya Allah tahun depan akan kita tambah anggaran khusus untuk Dinas Lingkungan Hidup. Kita ingin biaya operasional dan armada pengangkut sampah lebih memadai,” tandas Lutfi Hanafi.
Lutfi Hanafi juga menambahkan, transparansi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi prinsip dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat telah terakomodasi sejak tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan.


Tinggalkan Balasan