SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengalami lonjakan drastis dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa hari terakhir.

Hingga Minggu (14/9/2025), tercatat sebanyak 5.017 pemohon memadati Mapolres Pangkep untuk mengurus SKCK sebagai syarat pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasat Intel Polres Pangkep, Iptu Zulficar, mengatakan lonjakan pemohon mulai terasa sejak Kamis lalu dan didominasi oleh pelamar PPPK paruh waktu.

“Kami tetap membuka layanan pada hari Minggu ini karena jumlah pemohon sangat tinggi, mencapai 5.017 orang,” ujar Zulficar.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Polres Pangkep memperpanjang jam kerja dan membuka layanan di hari libur. Antrean panjang bahkan terlihat hingga dini hari, memaksa personel bekerja ekstra.

Polres juga menurunkan tim kesehatan khusus untuk memantau kondisi fisik petugas dan memberikan vitamin guna menjaga stamina selama pelayanan berlangsung.

“Pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin ini bertujuan agar kondisi anggota tetap fit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Lonjakan ini mencerminkan antusiasme tinggi masyarakat Pangkep dalam mengikuti seleksi PPPK. SKCK menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses administrasi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pangkep mengumumkan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK. Kepala BKPSDM Pangkep, Fharmawaty, menyebut perpanjangan ini berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai surat dari BKN, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025, termasuk di Pangkep,” kata Fharmawaty.

Ia mengimbau peserta PPPK untuk segera melengkapi berkas, terutama dokumen penting seperti SKCK, agar tidak terkendala dalam tahapan seleksi berikutnya.