SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan seorang pejabat Bank Sulselbar Cabang Pangkep, AF, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengaman talud Sungai dan jaringan distribusi air bersih.

“AF kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan saksi, ekspose perkara, dan terpenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Kejari Pangkep, Supardi di Pangkajene, Kamis (28/8/2025).

Menurut Kejari, AF diduga menurunkan blokir rekening giro kontraktor tanpa dasar hukum dan mengizinkan pencairan dana termin pertama yang seharusnya digunakan untuk membayar kredit modal kerja.

Dana itu kemudian dialihkan oleh kontraktor berinisial MD untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, proyek diputus kontrak dan hampir 99 persen kewajiban kredit tidak terbayarkan.

“Bersangkutan tidak pernah melakukan supervisi terhadap proyek yang dibiayai bank. Saat kontrak kerja berakhir, Bank Sulselbar tidak mendapat pelunasan kredit,” ujar Supardi.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, AF langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkajene untuk penahanan 20 hari pertama, hingga 16 September 2025.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Kejari baru menyita sekitar Rp 323,2 juta.

Supardi menegaskan penyidikan belum berhenti, dan masih akan terus dikembangkan.

“Masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Proyek pengaman talud Sungai Tekolabbua di Kecamatan Pangkajene serta jaringan distribusi air bersih di Kassiloe, Kecamatan Labbakkang, dibiayai APBD Pangkep 2022–2023 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pangkep.