SimpulRakyat.co.id, Luwu — Setelah melalui proses panjang dan berliku, jajaran Polres Luwu akhirnya membekuk Etik Polobuntu, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Etik, sempat buron dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) atas pengurusan SPPT lahan tambang. Penangkapan ini menuai apresiasi dari kalangan mahasiswa yang selama ini konsisten mengawal kasus tersebutt.
Kelompok mahasiswa dari berbagai aliansi, termasuk seorang aktivis dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu, Muh Rifki menyatakan penghargaan setinggi-tingginya atas komitmen Polres Luwu dalam menuntaskan kasus yang sempat menuai polemik hukum dan sosial tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Luwu yang akhirnya berhasil menangkap Etik. Ini adalah kemenangan moral bagi masyarakat Latimojong dan bentuk keadilan yang mulai ditegakkan,” ujar seorang aktivis, Muh. Rifky yang pernah tergabung dalam aliansi, pada Selasa (29/7).
Diketahui, Sebelumnya Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu telah menggelar aksi jalanan berjilid-jilid mendesak penegakan hukum terkait mafia tanah di Luwu.
Kasus Etik bermula dari dugaan pungutan liar terhadap sejumlah warga dalam proses pembebasan lahan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA). Etik yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, diduga menarik sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan dokumen SPPT—yang mestinya merupakan layanan administrasi gratis.
Laporan atas dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Luwu pada akhir 2023. Setelah serangkaian penyelidikan, Etik ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023.
Namun penetapan ini memicu gelombang reaksi. Pada 6 November 2023, mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Luwu, menuntut agar Etik segera ditahan. Mereka menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum, sebab status tersangka tak kunjung diikuti dengan penahanan.
Demonstrasi demi demonstrasi terus bergulir. Pada 19 Maret 2024, ratusan mahasiswa dan warga kembali turun ke jalan menuding adanya kriminalisasi terhadap Etik. Mereka mendesak agar Kapolres dan Kasat Reskrim dicopot.
Namun pihak kepolisian tetap kukuh bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Di tengah tekanan publik, Etik pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pada pertengahan 2024, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Etik, dan status tersangkanya dinyatakan batal demi hukum. Namun proses tak berhenti di sana. Penyidik kembali membuka kasus tersebut dengan sprindik baru dan menerbitkan surat panggilan ulang.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Etik akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada akhir Juni 2025.
Pada 4 Juli 2025, Etik kembali mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, dalam putusan tanggal 22 Juli 2025, majelis hakim menolak permohonan tersebut, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Luwu telah sesuai prosedur.
Tak lama berselang, Etik dilaporkan berhasil dibekuk anggota Polres Luwu, sebagaimana diberitakan oleh media SimpulRakyat.co.id, pada 29 Juli 2025.
Langkah Polres Luwu ini pun disambut suka cita oleh mahasiswa yang selama ini melakukan aksi demonstrasi. Mereka menyebut penangkapan ini sebagai bukti bahwa keadilan, meski lambat, tetap bekerja.
“Keadilan tidak bisa bersembunyi, dan hukum tak boleh tunduk pada jabatan. Etik sudah buron, dan kini sudah ditangkap. Kami berharap proses hukum berjalan transparan,” tegas Aktivis, Rifky.
Kasus Etik Polobuntu menjadi pelajaran penting bagi para pejabat desa tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar.
Dengan penangkapan ini, masyarakat Ranteballa berharap adanya kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan terhadap institusi negara, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang kerap luput dari pengawasan.


Tinggalkan Balasan