SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban parkir liar yang masih marak terjadi di berbagai sudut kota.
Rapat yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (27/6/2025), menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.
Dalam forum tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr Mariana Taruk Rante, memaparkan sejumlah hambatan utama dalam penataan parkir di Makassar.
“Ada tujuh kendala yang kami identifikasi di lapangan,” ujar Kompol Mariana.
Beberapa di antaranya adalah keterbatasan lahan parkir resmi, praktik premanisme, hingga keterlibatan oknum aparat dalam membekingi parkir liar. Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat, kehadiran juru parkir ilegal, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya koordinasi antarinstansi.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, Polda Sulsel bersama Pemkot Makassar menyusun tujuh langkah strategis untuk membenahi sistem perparkiran. Di antaranya, pengoptimalan lahan parkir resmi dan evaluasi tarif parkir di pusat-pusat kegiatan masyarakat, seperti mal, pasar, serta kawasan perkantoran.
Langkah lainnya adalah penerapan sistem pembayaran non-tunai guna meminimalisasi pungutan liar, penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta edukasi publik yang berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama. Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi melalui gerakan ‘Ayo Tertib Parkir’ sebagai upaya bersama menata wajah kota,” ujar Mariana.
Dalam rapat turut dibahas sejumlah kawasan yang dinilai rawan parkir liar, seperti Jalan Pengayoman, Boulevard, Jalan Landak, Kanal, serta sejumlah area pasar dan perkantoran.
Kompol Mariana mencontohkan, banyak pengendara lebih memilih parkir di badan jalan di kawasan Boulevard karena tarif yang lebih murah dibanding lahan parkir resmi. Kebiasaan ini, menurutnya, memperparah kemacetan terutama pada sore hari dan akhir pekan.
Kompol Mariana juga membeberkan hasil survei yang dilakukan Ditlantas Polda Sulsel terkait tata kelola parkir di Kota Makassar. Survei ini mencakup pendataan bangunan komersial yang tidak menyediakan lahan parkir memadai serta dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Data yang dihimpun menunjukkan pertumbuhan kendaraan di Makassar terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas jalan maupun fasilitas parkir. Tercatat, pada 2024 jumlah kendaraan bermotor di Makassar telah menembus angka dua juta unit, dengan lebih dari 1,6 juta di antaranya merupakan sepeda motor.
“Kepadatan kendaraan yang parkir sembarangan menimbulkan penyempitan jalan dan memperlambat arus lalu lintas. Ini menjadi tantangan harian di beberapa ruas utama kota,” kata Mariana.
Dia menegaskan, pendekatan edukatif tetap akan dikedepankan. Namun, apabila himbauan tidak diindahkan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas, seperti penggembokan kendaraan.
Dalam paparannya, Mariana juga menekankan pentingnya penataan ruang kota yang mendukung sistem transportasi berkelanjutan.
Dia juga menyoroti masih banyaknya bangunan usaha, termasuk restoran, pertokoan, dan rumah sakit, yang dibangun tanpa mempertimbangkan fasilitas parkir yang memadai.
“Ketika pemilik bangunan tidak menyediakan lahan parkir, masyarakat akhirnya menggunakan bahu jalan. Ini menjadi siklus masalah yang harus segera diputus,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya mendorong penerapan solusi inovatif dalam pengelolaan parkir, peningkatan disiplin pemilik bangunan, serta konsistensi dalam penegakan aturan.
“Tujuan kami bukan meniadakan kemacetan secara total, karena itu tidak realistis dalam jangka pendek. Tapi kami ingin meminimalisasi dampaknya agar lalu lintas tetap lancar dan kota kita menjadi lebih tertib,” pungkas Kompol Mariana.


Tinggalkan Balasan