Simpulrakyat.co.id, Makassar – Sejumlah Lapak Pedagan Kaki Lima (PKL) di jalan Boulevard tepatnya di seberang jalan depan RM Apong kembali mengundang tanya warga kota Makassar,
Di tengah gencarnya aksi penertiban PKL oleh Pemkot Makassar, keberadaan lapak yang kembali eksis sejak ditertibkan 2022 tersebut menuai sorotan.
Area fasilitas umum (fasum) yang dulunya sebagai pedistrian berubah fungsi menjadi tempat jualan dan lahan parkir salah satu rumah makan di wilayah itu.

Sebelumnya area tersebut pernah steril, namun belakangan PKL semakin marak dan menjamur. Bahkan di jam jam padat lalulintas, keberadaan lapak itu terkadang menyebabkan kemacetan.
“Macet sekali pak kalau waktu sore pas jam pulang kerja. Karena banyak orang singgah parkir ngantri beli makanan di situ.” ucap Hendra seorang pengendara, Selasa (10/2/2026).
Dikonfirmasi Lurah Masale Andi Achmad Ginastiar menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan peringatan dengan melayangkan surat teguran kepada PKL di wilayah tersebut,
“Alhamdulillah untuk saat ini kami pemerintah kelurahan sudah memberikan surat teguran kepada PKL yang berada di pinggir jalan tersebut. Insya Allah beberapa hari kedepan kita berikan lagi surat teguran ke 2 untuk bisa secepat nya PKL sudah tdk berada di tempat itu.” terang Ginastiar kepada Simpulrakyat, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut dirinya menekankan akan menegakkan aturan sesuai arahan Wali kota Makassar Munafri Arifuddin.
Achmad Ginastiar menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum yang diduga “bermain” di wilayahnya.
“Kami pemerintah kelurahan, akan menegakkan aturan sesuai dengan arahan bapak Walikota, adapun oknum oknum yang bermain di situ, kami tetap akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya.
“Untuk saat ini, belum ada tempat khusus bagi para pkl yang berada di wilayah kami, Insya Allah nnti ke depan jka ada tempat yang bisa di tempati pkl yang mmg sesuai aturan, kita bisa tempat kan di situ.” jelasnya.
Lurah Masale berharap kepada PKL yang telah diberikan surat teguran agar dapat memahami secara sadar terhadap peraturan yang berlaku di kota Makassar.
“Harapan nya, untuk para PKL khusus nya yang telah di berikan surat teguran agar kira nya bisa memahami bahwa tdk ada larangan untuk berjualan, hanya saja harusnya berjualan di tempat yang tepat, jangan berjualan di atas drenase atau bahu jalan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar gencar melakukan penertiban PKL yang berdiri di atas trotoar jalan dan menutup saluran drainase. Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menegaskan langkah itu bukan penggusuran karena telah disiapkan lokasi pengganti.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” kata Appi dalam keterangannya.
(Ilho)


Tinggalkan Balasan