SimpulRakyat.co.id, Takalar – Seorang pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), mengaku menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh oknum polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Yusuf menuturkan bahwa kejadian yang dialaminya terjadi pada malam Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di Lapangan Galesong yang tengah ramai karena digelarnya pasar malam.
“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya, langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda AD,” ungkap Yusuf kepada wartawan di Takalar, Jumat (30/5/2025) kemarin.
Menurut pengakuannya, setelah dianiaya di tempat umum, Yusuf dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi sepi. Di sanalah, menurutnya, ia kembali mengalami tindak kekerasan.
“Saya diikat, dipukul, dan disuruh buka semua pakaian, sampai celana dalam pun disuruh buka,” katanya.
Tak hanya itu, Yusuf juga mengaku dipaksa mengakui narkoba jenis tembakau gorila sebagai miliknya. Barang tersebut, kata dia, justru dikeluarkan dari jaket salah satu oknum yang memeriksanya.
Meski berada di bawah tekanan, Yusuf bersikeras menolak tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak memiliki atau mengetahui barang haram tersebut.
Setelah nyaris tujuh jam disekap dan dianiaya, Yusuf baru dibebaskan. Namun, pembebasan itu terjadi setelah keluarganya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada oknum yang disebut sebagai Bripda AD.
“Awalnya mereka minta Rp15 juta, tapi karena keluarga saya tidak sanggup, akhirnya mereka terima Rp1 juta yang diserahkan lewat anggota Brimob bernama IM, teman dari tante saya,” ungkap Yusuf.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut dilakukan karena keluarganya khawatir akan keselamatannya.
“Kalau tidak dikasih, saya terus disiksa. Bahkan saat itu saya masih dalam keadaan tidak berpakaian,” sambung Yusuf.
Yusuf kemudian dibawa keluarganya ke rumah sakit untuk divisum sebagai bukti kekerasan. Ia sempat mencoba melapor ke Polsek Galesong, namun diarahkan untuk melapor ke Polres Takalar.
“Laporan saya akhirnya diterima di Polres Takalar pada 29 Mei, setelah curhatan saya viral di media sosial,” jelasnya.
Terkait pengakuan itu, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman membantah adanya penolakan laporan Yusuf di Polsek Galesong.
“Polsek Galesong justru memfasilitasi mediasi atas permintaan orang tua korban dan istrinya,” ujar Supriadi singkat.
Sementara itu, pihak Bripda AD melalui pamannya, Syahriyal, membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan Yusuf. Menurutnya, tuduhan tersebut belum didukung bukti kuat.
“Belum ada hasil visum, dan saksi utama masih di bawah umur serta tidak berada langsung di lokasi kejadian,” terang Syahriyal.
Dia juga membantah adanya penodongan senjata laras panjang.
“Kalau memang ada penodongan senjata, pasti lapangan yang sedang ramai itu langsung panik. Ini logikanya saja tidak masuk,” tegasnya.
Syahriyal mengklaim bahwa tindakan Bripda AD bermula dari kecurigaan terhadap Yusuf dan teman-temannya yang disebut melarikan diri saat dihampiri polisi.
Menurut dia, Yusuf melakukan perlawanan dan saat digeledah ditemukan narkoba jenis sinte’. Untuk memperjelas perkara, pihaknya meminta agar Yusuf menjalani tes urine.
“Kami minta Satuan Narkoba Polres Takalar melakukan tes urine terhadap saudara YS agar semuanya terang,” ujarnya.
Syahriyal menambahkan, jika tuduhan terhadap keponakannya tidak terbukti, pihak keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan diskusikan langkah apa yang kami tempuh jika Bripda AD terbukti tidak bersalah,” pungkasnya. (**)


Tinggalkan Balasan