SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Mei 2025. Operasi ini bertujuan memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Kamis (22/5/2025), Kepala Bagian Operasi Polres Pangkep, Kompol Ismail, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar sejumlah tindak pidana yang meresahkan warga. Di antaranya, aksi premanisme, perjudian, prostitusi daring, peredaran minuman keras ilegal, serta kepemilikan senjata tajam dan busur panah.
“Para pelaku yang kami amankan terlibat dalam berbagai kejahatan, mulai dari judi, pesta miras, hingga aksi premanisme. Semua ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Pangkep,” kata Ismail.
Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengamankan total 29 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rinciannya, satu orang ditangkap terkait praktik prostitusi daring, 13 orang karena tindakan premanisme, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, serta dua orang lainnya merupakan pengedar minuman keras.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari komitmen kami menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pangkep,” tegas Kompol Ismail.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai cukup signifikan. Di antaranya, dua botol wiski, satu botol anggur herbal Kolesom, serta uang tunai Rp311.000 yang diduga hasil dari penjualan miras ilegal.
Tak hanya itu, sebanyak 121 botol bir Bintang, 30 botol bir Angker, 24 botol bir Singa Raja, 11 botol bir Topi Rio, dan dua botol bir merek McDonald juga ikut diamankan. Polisi bahkan menemukan dan menyita 15 liter ballo atau tuak aren, minuman keras lokal yang sering kali dijual secara ilegal.
“Barang bukti miras yang kami temukan di lokasi penjualan, seperti ballo, kami tindak dengan pendekatan persuasif berupa pembinaan. Para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkep, Muhammad Saleh.
Dalam penindakan prostitusi online, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi jasa daring.
Selain itu, dua senjata tajam jenis keris dan badik turut disita dari tangan pelaku yang diduga hendak digunakan dalam aksi kriminal.
Operasi Pekat Lipu 2025 disebut sebagai bagian dari strategi Polres Pangkep dalam menekan angka kejahatan melalui pendekatan kolaboratif lintas satuan. Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan media dan pejabat setempat.
Polres Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya,” tandas Kompol Ismail.


Tinggalkan Balasan